Desember Hampir Berakhir, BPUM BLT UMKM Punyamu Belum Cair? Ini Jawabannya

15 Desember 2020, 21:00 WIB
Ilustrasi pencairan BPUM atau BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta dan cara mengatasi NIK tidak muncul di eform.bri.co.id.* /ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/

JURNALSUMSEL.COM - Program Bantuan UMKM atau Bantuan Presiden Produktif (Banpres) senilai Rp2,4 juta telah disalurkan kepada pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Bantuan ini diberikan secara langsung melalui bank penyalur, dengan melengkapi sejumlah persyaratan dokumen.

Bantuan tersebut diberikan tanpa dipungut biaya apapun, karena banpres produktif merupakan dana hibah, bukan berupa pinjaman atau kredit.

Bagi peserta yang terdaftar dalam bantuan UMKM ini akan diinformasikan melalui SMS.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Tahap 6 Pasti Cair! Ini Kata Menaker

Baca Juga: Gareth Bale Ingin Kembali ke Real Madrid, Mengapa? Simak Jawabannya Disini

Setelah mendapatkan SMS pemberitahuan, penerima harus melakukan verifikasi kepada bank penyalur yang telah ditetapkan dengan membawa dokumen persyaratan.

Pemerintah berharap agar program ini mampu membantu pelaku usaha mikro agar bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Namun, dalam proses penyaluran ternyata terdapat sejumlah kendala yang dapat menyebabkan dana terhambat cair, di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Heboh! Kasat Lantas Polres Muara Enim Ikut Evakuasi Korban Mobil Masuk Sungai

Baca Juga: Polri dan TNI Lakukan Patroli Gabungan Berskala Besar sampai Gunakan Moge untuk Urusi Masalah Ini!

1. Data penerima belum valid

Data penerima banpres akan diajukan dan diusulkan oleh lembaga pengusul, kemudian data tersebut akan diproses dan diverifikasi.

Apabila ditemukan kesalahan dalam data penerima, maka hal tersebut dapat menghambat proses pencairan.

2. Nomor HP tidak sesuai

Penyebab lain dari gagalnya pencairan dana BLT UMKM Rp2,4 juta adalah ketidaksesuaian nomor HP, kemungkinan penerima mengganti nomor HP.

Baca Juga: Jangan Termakan Hoaks! MPR Sebut Belum Ada Jual Beli Vaksin Covid-19 Jalur Mandiri

Baca Juga: Mabes Polri Lakukan Gelar Rekonstruksi 53 Adegan dalam Penembakan Anggota FPI

3. Belum memenuhi syarat pencairan dana

Ketika akan melakukan pencairan dana UMKM, peserta harus memenuhi dua syarat, yakni Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat kuasa.

4. Dalam proses pencairan, pihak bank harus melewati mekanisme yang panjang

Secara total keseluruhan, bantuan sosial ini diberikan dalam jumlah yang sangat besar, terdapat jutaan data penerima yang harus ditransfer oleh pihak Bank.

Sehingga pihak bank memerlukan banyak waktu dalam proses penyaluran, disisi lain pihak bank juga harus mematuhi setiap tahapan dan mekanisme yang telah diberlakukan.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler