Pendaftaran Seleksi CPNS 2021 Sebentar Lagi, Peserta dengan Kriteria Ini Dilarang Daftar Seleksi!

14 Desember 2020, 18:00 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Pendaftaran seleksi CPNS 2021 kabarnya akan dibuka sebentar lagi, yakni tepatnya dimulai bulan Maret mendatang.

Peserta dengan kriteria ini dilarang daftar seleksi. Calon peserta yang akan daftar seleksi CPNS 2021 memang wajib mengetahui kriteria persyaratannya terlebih dulu.

Sama seperti seleksi CPNS sebelumnya, pihak CPNS tentu akan lebih selektif menentukan siapa yang akan lolos menjadi PNS.

Baca Juga: Sudah Siap Daftar PPPK 2021? Ini Persyaratan Wajib dan Alur Pendaftarannya

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Cair Desember, Ini Tanda Uang Sudah Masuk ke Rekening

Baca Juga: Jelang Akhir Tahun BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Rp1,8 Juta Akan Disalurkan Kepada 3 Penerima Ini!

 

Jadi, calon peserta perlu tahu kriteria apa saja yang tak bisa ikut pendaftaran CPNS 2021 tahun depan. Dirangkum Jurnal Sumsel dari situs resmi BKN.

1. Peserta yang mendaftar memiliki persyaratan usia yakni minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (disesuaikan dengan instansi yang dituju).

Jika lebih dari batas maksimal dan tak sesuai dengan batas usia yang dibuka oleh instansi yang dilamar peserta dilarang untuk mendaftar.

2. Peserta tidak termasuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar pada data sensus dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Juga: Besok Ditutup! Ini 5 Kerugian yang Didapat Jika Penerima Terlambat Ikut Pelatihan Kartu Prakerja!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Tahap 6 Dipastikan Cair? Cek Rekening Anda Sekarang

3. Calon peserta pernah terlibat tindak pidana dan kejahatan yang membuat orang tersebut dipenjara atas putusan hukum.

4. Peserta merupakan salah satu anggota atau golongan PNS, CPNS, TNI/POLRI.

5. Pernah di-PHK atau diberhentikan secara hormat atas permintaan sendiri atau secara tidak hormat sebagai PNS/ASN, TNI, POLRI, atau pegawai swasta.

6. Peserta terlibat anggota atau pengurus partai politik.

Sedangkan untuk persyaratan diluar yang ditetapkan BKN akan ditentukan dan disesuaikan dengan formasi yang dibutuhkan serta sesuai pada instansi yang akan dilamar.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler