Habib Rizieq Shihab Jalani Tes Rapid Covid-19 sebelum Pemeriksaan, Hasilnya Terungkap!

12 Desember 2020, 13:35 WIB
Habib Rizieq Shihab tiba di Polda Metro Jaya /FRONT TV/

JURNALSUMSEL.COM - Habib Rizieq Shihab menyambangi markas Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020, sekitar pukul 10.30 WIB.

Habib Rizieq Shihab akan menjalani pemeriksaan untuk yang pertama kali sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes).

Kuasa Hukum Habib Rizieq yakni Aziz Yanuar menyebut, kliennya tersebut siap ditahan jika penyidik menetapkan penahanan setelah dilakukan pemeriksaan.

"Insya Allah siap, beliau siap dengan segala kemungkinan, karena sebagai seorang pejuang," kata Aziz mewakilkan Habib Rizieq dalam sebuah wawancara di Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Sinopsis Film Marauders, Film Aksi Kriminal

Baca Juga: Dana BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Masih Disalurkan Hingga Akhir Tahun, Cek Penerima BRI Lewat Link Ini!

"Segala upaya sudah dipersiapkan dan sudah dipikirkan matang-matang oleh pihak Habib Rizieq Shihab dan juga tim kuasa hukum," lanjutnya.

Aziz juga mengatakan pihaknya sudah siap mendukung Habib Rizieq jika penahanan harus dilakukan.

Pengakuan tersebut tak hanya datang dari pengacaranya, kabarnya Habib Rizieq sempat mengumumkan dirinya mengenai kedatangannya ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Tempat Nongkrong Terbaru Paling Hits di Kota Palembang yang Wajib Anda Kunjungi!

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Sebelum menjalani pemeriksaan, Habib Rizieq menjalani rapid tes Covid-19. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, hasil tes ulama besar FPI itu dinyatakan non-reaktif.

Jadi, Habib Rizieq bisa menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

 

Seperti diketahui, Habib Rizieq dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Banpres BPUM BLT UMKM Sudah Cair di Mandiri dan BJB Syariah, Segera Bawa Dokumen Penting Ini!

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Liga Inggris Manchester United VS Manchester City, Berikut Susunan Pemainnya!

Selain Habib Rizieq, ada lima orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia.

Serta Maman Suryadi selaku Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan, Sobri Lubis sebagai penanggung jawab acara, dan Idrus sebagai kepala seksi acara.

Kelima tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler