Menaker Ida Minta Kembalikan Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, Penerima BLT Bisa Kena Sanksi!

11 Desember 2020, 19:20 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah /(Dok. Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM - BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 kembali disalurkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Selasa 24 November lalu.

Pekerja yang memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta setiap bulannya baik sebelum pandemi Covid-19 melanda atau setelah pandemi Covid-19 melanda, serta beberapa persyaratan lainnya yang ditentukan dalam Permenaker No. 14 Tahun 2020, berhak mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan.

Penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini juga adalah para pekerja, karyawan atau buruh yang sudah terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) sampai dengan bulan Juni 2020 lalu.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah dibagikan sebanyak 2 termin di tahun 2020 ini, di mana termin 1 dibagikan sebanyak 5 tahap dan termin 2 juga dibagikan sebanyak 5 tahap dengan jumlah kuota penerima 12,4 juta penerima.

Tahap 5 BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sendiri dibagikan kepada 560 ribu pekerja, sehingga total penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 adalah 11 juta penerima.

Baca Juga: Bertabur Bintang, Shopee Tampilkan Stray Kids dan GOT7 Live Di TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale!

Baca Juga: Tata Cara Daftar BLT PIP, Anak Sekolah Bisa Dapat Bantuan Hingga Rp1 Juta

Tentu dengan jumlah kuota penerima pada BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut, masih tersisa sekitar 1,4 juta pekerja lagi.

Namun, ternyata masih banyak para penerima BSU BLT BPJS ketenagakerjaan yang tidak memenuhi persyaratan tapi mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dengan cara memalsukan data.

Sehingga, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta kepada mereka yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 dan mendapatkan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk mengembalikan dananya ke rekening kas negara.

Serta kepada para pihak yang bersangkutan akan diusut kembali dan diminta pertanggung jawabannya termasuk pihak BPJS dan manajemen perusahaan.

Seperti yang dilansir Jurnal Sumsel dari Laman Kemnaker, Menaker Ida Fauziyah mengatakan "Kami ingatkan bahwa pemberi kerja yang tidak memberikan data yang sebenarnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undang,”

Baca Juga: Cair Hingga Rp1 Juta! Berikut Cara Cek Nama Penerima BLT PIP Kemendikbud

Baca Juga: Staf Khusus Menteri Kesehatan Mendorong Penggunaan Terapi Plasma Konvalesen untuk Pasien Covid-19

Persyaratan tersebut antara lain :

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

4. Yang berhak menerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Jika Kamu tidak termasuk dalam persyaratan di atas, maka silahkan kembalikan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Kamu ke rekening negara sebelum mendapatkan sanksi tegas dari Kemnaker.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 ini juga disalurkan sampai bulan Desember 2020 nanti.

"Penyaluran BSU ini, tentunya setelah diproses oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) kepada bank penyalur, untuk selanjutnya ditransfer ke rekening penerima baik Himbara (Himpunan Bank-Bank milik Negara) maupun non-Himbara," kata Menteri Ketenagakerjan (Menaker) Ida Fauziyah dalam keterangan resmi yang dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Baca Juga: Banpres BPUM BLT UMKM Belum Cair? Berikut Ini 4 Faktor Penyebab

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Sampai Tahun 2021, Cek Nama di Link kemnaker.go.id

Rincian penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 sendiri seperti berikut.

Tahap I kepada 2.180.382 pekerja/buruh,
Tahap II kepada 2.713.434 pekerja/buruh,
Tahap III kepada 3.149.031 pekerja/buruh.
Tahap IV kepada 2.442.289 pekerja/buruh.
Tahap V kepada 567.723 pekerja/buruh.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler