PTK yang Bergaji di bawah Rp5 Juta Bisa Dapat BSU BLT Guru Madrasah Kemenag, Begini Persyaratannya!

9 Desember 2020, 11:14 WIB
Syarat dan Cara Daftar BLT Subsidi Gaji BLT Guru Honorer Cair Hari Ini, Login Info.gtk.kemdikbud.go.id untuk Mengetahui Status Penerimaan Honorer Agar Dana Rp1,8 Juta Cair, Ini Penjelasannya /Kemendikbud

JURNALSUMSEL.COM - Peserta guru honorer dan PTK non PNS yang bergaji di bawah Rp5 Juta bisa dapat BSU BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 Juta. Berikut ini adalah persyaratannya.

Pemerintah masih menyalurkan BSU BLT guru madrasah Kemenag pada awal bulan Desember 2020.

Adapun tujuan adanya program BSU BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 juta tersebut, guna membantu kebutuhan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Tak hanya, para pengajar dan guru honorer yang bisa dapat bantuan dana BSU BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 juta.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Liga Champions: Hidup Mati Real Madrid!

Baca Juga: Jelang Penerimaan Seleksi CPNS 2021, Berikut Berkas yang Wajib Kamu Unggah di Laman SSCN!

 

Namun, beberapa guru honorer dan PTK non PNS yang bergaji di bawah Rp5 Juta bisa mendapatkan bantuan.

Selain itu, ada persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk mendaftar bantuan tersebut. Bagi kamu yang ingin mendaftar, wajib perhatikan persyaratannya dibawah ini.

Dilansir dari Jurnal Sumsel melalui situs resmi Kemenag, berikut persyaratan untuk bisa mendapatkan BSU BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 juta:

Baca Juga: CPNS 2021 Segera Dibuka. Berikut 4 Formasi dengan Jumlah Kuota Terbanyak dan Persyaratannya

Baca Juga: Terkait Kasus Korupsi Mensos Juliari, Sekjen PDIP Ungkap Permintaan Megawati

1. Peserta tidak tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

2. Peserta yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta, tak termasuk dalam penerima yang berhak dapat bantuan.

3. Peserta terdaftar dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

Baca Juga: Daftar Harga Terbaru HP OPPO Desember 2020! OPPO A15, OPPO A53, OPPO A12 RAM 4GB Sedang Anjlok!

Baca Juga: Dana BSU BLT Kemendikbud Rp1,8 Juta Sudah Cair, Ini 2 Link untuk Unduh SKP dan SPTJM Secara Online!

4. Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS yang sudah mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah.

Di antara bantuan yang dimaksud yakni seperti bantuan subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta yang mendaftar BSU BLT guru madrasah Kemenag akan menerima sebesar Rp600 ribu per bulan selama tiga bulan dengan total sebanyak Rp1,8 juta.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler