Nama Anda Tak Terdaftar Sebagai Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan? Ternyata Ini Penyebabnya

9 Desember 2020, 08:40 WIB
Ilustrasi dana bantuan. /pixabay.com/EmAji

JURNALSUMSEL.COM - Bantuan Subsidi Upah BLT BPJS diperkirakan akan diperpanjang hingga 2021 mendatang.

Saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai memiliki data yang paling akurat dan lengkap, sehingga mempermudah pemerintah dalam upaya penyaluran bantuan yang cepat dan tepat sasaran.

Dengan adanya bantuan ini pemerintah dapat memberikan bantuan kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta yang terdampak Covid-19.

Selain itu adanya bantuan ini juga sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap pekerja.buruh yang telah terdaftar dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Cair Tanpa Daftar, Segera Ambil KTP dan Cek di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Terungkap! Jumlah Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Berkurang 1,3 Juta Orang. Ini Alasannya

Sehingga perlu digaris bawahi oleh calon penerima BSU bahwa BLT BPJS ini merupakan program yang diberikan pemerintah tak hanya kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta, tetapi juga bagi mereka yang aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Maka dari itu program ini juga menjadi salah satu momentum untuk meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia Maju.

Penyaluran BSU BLT BPJS ini didasari dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 Tahun 2020 tentang pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Gaji bagi pekerja buruh yang terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Live Streaming Liga Champions RB Leipzig Vs Manchester United, Berikut Prediksi Susunan Pemain

Baca Juga: Live Streaming Liga Champions Barcelona Vs Juventus: Berikut Susunan Pemain

Berdasarkan Permenaker tersebut adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BLT BPJS yaitu:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan

2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan

3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

4. Pekerja/Buruh penerima upah

5. Memiliki rekening Bank yang aktif

6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan bulan Juni 2020

Namun pada kenyataannya banyak pekerja yang kurang memperhatikan syarat tersebut, sehingga masih banyak berbagai keluhan yang menyatakan bahwa dirinya tak mendapat penyaluran bantuan BLT BPJS dari Kementerian Ketenagakerjaan.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler