Alhamdulillah Cair! Ini 7 Cara Mudah Pencairan BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta dari Kemendikbud

8 Desember 2020, 11:47 WIB
Cara dapat BSU BLT guru honorer Kemendikbud. /Portal Jember/Nila Zulva Rosyida

JURNALSUMSEL.COM - Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbu) memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT kepada guru honorer atau Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) serta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK).

Pemerintah memberikan BSU BLT guru honorer Kemendikbud untuk membantu ujung tombak pendidikan agar dapat mengurangi beban para guru honorer di tengah Pandemik Covid-19.

Program BSU BLT guru honorer Kemendikbud ini akan diberikan kepada 2.034.732 orang sebanyak satu kali.

Masing-masing dari GTK dan PTK akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1,8 juta dari pemerintah.

Baca Juga: Jubir PA 212 Serukan Gerakan 'Indonesia Menyatu', Haikal Hassan: Ayo ikutan Demi NKRI

Baca Juga: Tak Hanya Vaksin Sinovac, Indonesia Juga Akan Usahan Vaksin COVAX Tahun Depan

Dari 2.034.732 orang tersebut akan dibagikan 1.643.832 kepada guru baik itu negeri atau swasta bahkan paud.

Kemudian 162.277 akan diberikan kepada dosen baik itu dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Sementara 237.632 akan dibagikan kepada tenaga Tata Usaha (TU) seperti Tenaga Perpustakaan, Tenaga Administrasi dan Tenaga Umum yang akan menghabis dana sebesar Rp3,6 triliun.

Program BSU BLT guru honorer ini akan dibagikan secara bertahap dari bulan November dan Desember 2020.

Baca Juga: Kabar Baik! 5 Bansos Berikut Akan Diperpanjang hingga 2021

Baca Juga: Vaksin Sinovac Sudah Tiba di Indonesia, Cek Fakta-Faktanya Berikut Ini

Menteri Pendidikan dan Kebudayan (Mendikbud) Nadiem Makarim menghimbau kepada GTK dan PTK untuk selalu memantau laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Di laman tersebut, para guru honorer penerima BSU BLT akan mengetahui di mana letak rekening dan di mana bisa mencairkan dananya.

Pemerintah memang sudah menyiapkan rekening khusus sehingga kalian para GTK dan PTK hanya perlu mengaktifkan rekening tersebut.

Sebelum melakukan pencairan dana silahkan cek terlebih dahulu di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id untuk mengecek apakah dana kalian telah masuk ke rekening dan memastikan tidak ada lagi persyaratan yang kurang.

Baca Juga: Kesal Demonstrasi Dilakukan di Kediaman Ibunya, Mahfud MD Angkat Bicara Skenario Negara untuk HRS

Baca Juga: Cara KPK Mengungkap dan Mengetahui Kasus Korupsi yang Ada di Indonesia, Begini Prosesnya!

Berikut ini adalah cara untuk mengeceknya, sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber:

1. Silahkan buka ke laman info.gtk.kemdikbud.go.id jika kalian merupakan para Guru dan Tenaga Pengajar (GTK).

2. Jika kalian merupakan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) silahkan buka di pddikti.kemdikbud.go.id

3. Kemudian masukkan e-mail kalian yang telah diverifikasi untuk login.

4. Silahkan gunakan akun PTK yang telah terverifikasi untuk bisa membuka info GTK.

5. Setelah berhasil login, informasi tentang stagus pencairan dana dan syarat apa saja yang belum kalian penuhi akan muncul.

Jika dana BSU kalian sudah masuk ke rekening silakan lakukan hal di bawah ini untuk mencairkan dana BSU sebesar Rp1,8 juta tersebut:

Baca Juga: Jelang Pilkada Serentak 2020, Polda Sumsel Kirim 100 Brimob ke Jambi

1. Perlu diketahui bahwa dana BSU akan masuk ke dalam rekening yang telah dibuatkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

2. Silahkan mengakses pddikti.kemdikbud.go.id dan info.gtk.kemdikbud.go.id untuk mendownload berkas yang digunakan untuk mencairkan dana nanti.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP).

4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, jika tidak ada masih bisa mencairkan dana.

5. Surat Keputusan (SK) penerima BSU yang bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id

6. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang juga bisa kalian download di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.

7. Silahkan membawa dokumen yang dipersyaratkan ke bank penyalur.

Baca Juga: Menkes: Fisik Vaksin Covid-19 Tidak Rusak Selama Pengiriman. Simak Penjelasan Detailnya

Perlu diingat PTK atau GTK akan diberikan waktu sampai 30 Juni 2021 untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan dana.

Perlu diingat bahwa SPTJM harus dicetak dan ditandatangani dengan Materai, dan semua persyaratan dokumen KTP dan NPWP sudah tersedia di laman website GTK dan PD Dikti.

"SPTJM ini harus dicetak dan ditandatangani dengan materai ya. Jadi semua kebutuhan diluar KTP dan NPWP itu ada di laman website baik GTK maupun PD Dikti," ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim yang dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler