BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Diperpanjang Hingga 2021? Pelajari Kendala yang Sering Terjadi

4 Desember 2020, 16:00 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kemungkinan akan dilanjutkan pemerintah pada tahun 2021. /Humas Kemnaker/

JURNALSUMSEL.COM - Rencananya Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan akan diperpanjang hingga 2021.

Dalam sebuah kesempatan, Menko Perekonomian Airlangga Hartato menyampaikan, BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan kemungkinan dilanjutkan pada enam bulan pertama.

Tentunya, pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini. 

Nantinya, dari hasil evaluasi itu akan diputuskan secara remsi apakah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini akan dilanjutkan tahun depan. 

Baca Juga: Jelang Natal dan Tahun Baru, PT Angkasa Pura II Pastikan Operasional dan Layanan Lancar

Baca Juga: Cek Lagi Link eform.bri.co.id, Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta

Menteri Ketenagakerjaan menyebut, evaluasi itu terkait dengan efektivitas dari program ini dalam meningkatkan daya beli masyarakat. 

Sebelum itu, ada baiknya buat para pekerja atau buruh yang memenuhi syarat untuk bersiap diri agar bisa menerima dana bantuan dari pemerintah.

Pasalnya, berkaca dari penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan sejauh ini, ada beberapa pekerja yang belum juga menerima meski sudah tercatat sebagai penerima.

Hal ini disebabkan sejumlah kendala yang sering terjadi dalam penyaluran dana BSU BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah kendala data rekening.

Baca Juga: Tak Hanya Pulih dari Covid-19, Jokowi: Indonesia Yakin Lewati Fase Pemulihan Ekonomi!

Baca Juga: Lulusan SMA dan SMK Wajib Simak Cara Daftar CPNS 2021 Berikut Ini

 

Seperti yang disampaikan Menaker Ida Fauziyah, berikut ini adalah beberapa rekening yang tak akan menerima pencairan dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah:

1. Rekening tidak sesuai NIK.

2. Rekening yang sudah tidak aktif.

3. Rekening pasif.

4. Rekening yang tidak terdaftar.

5. Rekening telah dibekukan pihak Bank.

Baca Juga: Yiren dan Sihyeon Member EVERGLOW Terkonfirmasi Positif Terpapar Covid-19

Baca Juga: Laut Natuna Utara Siaga, Potensi Gelombang Kategori Ekstrem 7 Meter!

Jadi, pastikan terlebih dahulu data maupun rekening pekerja tidak bermasalah. Biar tak terulang pada tahun depan.

Kemudian, pastikan perusahaan atau tempat pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan guna mendapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan ini.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler