Ingin Dapat Dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Rp1,8 Juta? Kamu Wajib Penuhi 6 Kriteria Ini!

4 Desember 2020, 14:14 WIB
Direktur GTK Madrasah M Zain berharap pencairan subsidi gaji guru madrasah di akhir November atau awal Desember 2020 /Kemenag/kemenag.go.id

JURNALSUMSEL.COM - Dana BSU BLT guru madrasah Kementerian Agama (Kemenag) senilai Rp1,8 juta sudah mulai cair. Namun, hanya guru dengan kriteria ini yang bisa mendapatkannya.

Kabarnya pencairan dana BSU BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 juta dimulai pada akhir November, atau awal Desember 2020.

Kemenag menjelaskan pencairan dana BSU BLT guru madrasah telah tersalurkan sebanyak 543.928 GTK Non PNS pada RA atau Madrasah.

Sedangkan, ada sebanyak 93.480 guru Pendidikan Agama Islam Non PNS di Sekolah Umum yang juga akan menerima bantuan tersebut.

Baca Juga: Neymar Ingin Main Bersama Lionel Messi Lagi, Sinyal Tinggalkan PSG Musim Depan?

Baca Juga: Hore! Kuota Internet Gratis 50GB Kemendikbud Disalurkan Lagi, Begini Cara Klaimnya

Bantuan BSU BLT guru madrasah Kemenag Rp1,8 juta tentu sangat membantu kebutuhan masyarakat, khususnya bagi tenaga honorer, di tengah pandemi Covid-19.

Adapun dana yang diterima peserta yakni sebesar Rp600 ribu per bulan dan disalurkan secara bertahap selama tiga bulan.

Oleh karena itu, jangan sampai kelewatan. Bagi yang sudah mendaftar bantuan BSU BLT guru madrasah dan telah resmi menjadi penerima.

Dana bantuan tersebut akan langsung ditransfer ke rekening penerima dengan memenuhi enam kriteria terlebih dahulu.

Baca Juga: Lagi, Joe Biden Tunjuk Orang Kepercayaan Barack Obama untuk Perangi Krisis Ekonomi AS

Baca Juga: Laut Natuna Utara Siaga, Potensi Gelombang Kategori Ekstrem 7 Meter!

Dilansir Jurnal Sumsel dari Kemenag, berikut kriteria yang wajib dipenuhi:

1. Penerima bantuan BSU BLT guru madrasah yakni para GTK Non PNS madrasah yang terdaftar di Simpatika.

2. Beberapa guru PAI pada sekolah umum dan calon penerima yang sudah terdaftar di SIAGA.

3. Peserta harus tercatat aktif mengajar pada semester I 2020-2021 pada Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Simpatika) Kemenag.

4. Peserta yang akan mendapatkan BLT adalah yang gajinya di bawah Rp5 juta.

5. Peserta tidak masuk dalam program kartu prakerja dan Banpres UMKM.

6. BSU BLT Kemenag diberikan kepada guru honorer dan PTK non PNS lainnya yang belum mendapatkan subsidi upah dari program pemerintah yang dimaksud ialah subsidi gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler