Fatal! Inilah Penyebab BLT UMKM Tidak Cair ke Rekening Anda

4 Desember 2020, 13:15 WIB
Ilustrasi Uang /Foto: Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Salah satu bantuan pemerintah yang diberikan selama masa pandemi ini adalah program Bantuan Presiden Produktif untuk Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Program bantuan langsung tunai (BLT) UMKM ini merupakan salah satu usaha pemerintah dalam membantu pelaku usaha mikro untuk tetap bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Penyaluran banpres ini telah memasuki tahap kedua terhitung sejak penyaluran pertama pada bulan Oktober lalu.

Pelaku UMKM yang  dinyatakan sebagai penerima BLT akan mendapat notifikasi melalui SMS dan harus segera melakukan verifikasi ke Bank penyalur yang telah ditentukan (BRI, BNI, dan Bank Mandiri Syariah).

Baca Juga: Laut Natuna Utara Siaga, Potensi Gelombang Kategori Ekstrem 7 Meter!

Baca Juga: Jangan Sampai Lupa! Bawa Dokumen Ini Saat Pencairan Banpres BPUM BLT UMKM di Bank Penyalur

Selain itu, penerima BPUM juga dapat melakukan pengecekan nama melalui eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan nomor KTP dan kode verifikasi.

Nantinya penerima BPUM akan mendapat bantuan dana sebesar Rp2,4 juta yang akan disalurkan langsung ke rekening penerima.

Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon penerima BPUM ini yaitu:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara), TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Jangan Sampai Lupa! Bawa Dokumen Ini Saat Pencairan Banpres BPUM BLT UMKM di Bank Penyalur

Baca Juga: Segera Login eform.bri.co.id/bpum, Cek Nama Penerima BLT UMKM Rp.2,4 Juta Desember 2020

Namun dalam pelaksanaannya banyak yang kurang memahami secara jelas persyaratan kelima “Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR”, sehingga menyebabkan gagalnya pelaku UKM untuk mendapatkan BPUM.

Berdasarkan pernyataan Kepala Bidang Lembaga Kewirausahaan Kementerian Koperasi dan UKM, Nurul Rahman dalam sebuah webinar virtual pada Kamis, 17 September 2020 mengatakan, BLT UMKM hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang belum pernah memiliki hubungan transaksi peminjaman ataupun KUR di Bank.

 “Bantuan-bantuan usaha mikro hanya diperuntukkan bagi mereka yang memang belum memasukkan akses data ke bank manapun,” jelas Nurul.

Baca Juga: Pekerja yang Terkena PHK Bisa Terima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan? Simak Kemungkinan Berikut

Baca Juga: Jatuhnya Pesawat Malaysia Airlines Menewaskan 100 Orang Pada 4 Desember 1977Jadi Catatan Sejarah

Oleh karena itu, bagi pelaku usaha yang sekiranya pernah melakukan pinjaman KUR ke bank tidak akan bisa untuk mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini.

Karena bantuan ni memang hanya diperuntukkan bagi pelaku usaha mikro yang sama sekali belum pernah melakukan pinjaman ke bank.***

Editor: Shara Amalia

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler