Peringati Hari Disabilitas Internasional, Jokowi Beri Perlindungan HAM Bagi Penyandang Disabilitas

3 Desember 2020, 14:12 WIB
Hari disabilitas internasional /@Jokowi/

JURNALSUMSEL.COM - Peringatan Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada Kamis, 3 Desember 2020. Presiden Jokowi beri perlindungan HAM bagi penyandang disabilitas.

Presiden Joko Widodo menyampaikan hal tersebut dalam acara puncak peringatan Hari Disabilitas Internasional 2020 secara online.

Jokowi juga mengatakan saatnya untuk mengubah paradigma perlindungan bagi penyandang disabilitas dari karitatif dan amal menjadi berdasarkan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Hore! Kuota Internet Gratis 50GB Kemendikbud Disalurkan Lagi, Begini Cara Klaimnya

Baca Juga: Jadwal Acara GTV 3 Desember 2020, Jangan Lewatkan Big Movies: Kingsman, The Secret Service

"Peringatan Hari Disabilitas Internasional tahun ini harus kita jadikan sebagai momentum menegaskan kepedulian," kata Jokowi.

"Serta memperkuat solidaritas dalam meletakkan dasar yang kuat bagi perlindungan penyandang disabilitas," lanjutnya.

Tak hanya itu, Jokowi berharap dapat terus meningkatkan kesetaraan, kesempatan, dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

Bahkan menjamin akses pendidikan, kesehatan, pekerjaan bagi penyandang disabilitas serta membangun infrastruktur yang aksesibilitas untuk menciptakan lingkungan yang bebas hambatan bagi disabilitas.

Baca Juga: Setelah Reno 4, Oppo Bakal Rilis Reno 5 Awal Tahun 2021 di Indonesia

Baca Juga: Jelang Seleksi PPPK 2021, Apa Keuntungan Menjadi PPPK?

 

Dilansir dari Antara, ada empat PP yang telah ditandatangani sebagai bukti pemerintah mendukung dan memberi dukungan penuh.

Seperti yakni PP tentang Akomodasi yang Layak Bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, PP tentang Akomodasi yang Layak Dalam Proses Peradilan, PP tentang Akses terhadap Pemukiman.

Pelayanan Publik dan Perlindungan dari Bencana bagi Penyandang Disabilitas, serta PP tentang Unit Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan.

 

Selain itu, dua peraturan presiden (perpres) yang juga telah Presiden Jokowi tanda tangani, yaitu Perpres tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Penghargaan terhadap Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Baca Juga: Setelah Penetapan NIP CPNS 2019, Peserta Bakal Jalani Pelatihan Dasar! Apa Itu Latsar?

Baca Juga: Pemerintah Ketok Palu! Ini Jatah Hari Libur Natal dan Tahun Baru

Adapun mengenai Perpres No. 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Tak hanya memberi dukungan melalui aturan diatas. Melainkan mengarahkan bahwa tugas selanjutnya yaitu memastikan semua kebijakan terlaksana dengan baik.

Serta dieksekusi dengan tepat agar dirasakan manfaatnya oleh penyandang disabilitas.

Baca Juga: Isolasi Mandiri dan Terpisah dari Keluarga, Gubernur Anies Baswedan: Mohon Doa!

Di sesi akhir, Presiden memerintahkan kepada semua kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk selalu aktif mendukung sinkronisasi data penyandang disabilitas secara nasional.

Berbagai hal bisa dilakukan demi mewujudkan hal tersebut yakni dengan melibatkan para penyandang disabilitas dalam pembuatan dokumen rencana aksi nasional.

Bahkan dalam rencana aksi daerah dan kawal implementasinya agar semua rencana aksi berjalan efektif dan dirasakan manfaatnya pada para penyandang disabilitas.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler