BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Anda Masih Belum Cair? Segera Lapor ke Nomor Berikut Ini!

3 Desember 2020, 15:45 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Cair.* /twitter.com/KemnakerRI

JURNALSUMSEL.COM – BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan berupa subsidi gaji gelombang kedua telah diberikan hingga tahap lima.

Belakangan muncul kabar BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 kemungkinan bakal dicairkan karena jumlah penerima belum mencapai total keseluruhan target Kemnaker.

Pada penyaluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5, Kemnaker sudah mencairkan insentif senilai Rp1,2 juta kepada 567 ribu penerima bantuan.

Secara total pekerja yang menerima bantuan sosial pada termin kedua ini mencapai 11 juta pekerja.

Namun, pada tahap 5 masih ada sejumlah penerima yang belum mendapatkan BLT tersebut.

Baca Juga: Seleksi PPPK 2021 Buka 1 Juta Kuota untuk Guru Honorer, Berikut 2 Kategori yang Bisa Ikut Seleksinya

Baca Juga: Benarkah BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Segera Cair? Pahami Dulu Mekanisme Pencairannya!

Hal ini pun ditanggapi dengan serius oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Menaker Ida Fauziyah mengatakan masyarakat yang merasa berhak mendapat subsidi gaji/upah namun masih terkendala, untuk segera berkomunikasi dengan manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan agar datanya dapat diperbaiki.

“Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga penyelesaian data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga. Barulah nanti BPJS Ketenagakerjaan akan menyampaikan koreksi kepada Kemnaker,” papar Ida, Jakarta, Senin, 16 November 2020.

Pada praktiknya, penyaluran program subsidi gaji di masa pandemi ini masih menemui sejumlah kendala.

Pada pertengahan oktober 2020, pemerintah masih terkendala soal validasi penerima manfaat.

Bagi calon penerima yang belum dapat menerima bantuan subsidi gaji/upah, ada beberapa kendala seperti berikut:

  • Duplikasi rekening
  • Rekening sudah tutup
  • Rekening pasif
  • Rekening tidak valid atau rekening yang telah dibekukan
  • Rekening tidak sesuai NIK
  • Rekening tidak terdaftar di kliring dan lainnya

Baca Juga: Waspada! Kasus Kekerasan Seksual di Palembang Mengalami Peningkatan

Baca Juga: Kapan Dana BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Cair? Cek Nama Anda di Link Ini

Adapun sejumlah syarat, pekerja bisa menerima bantuan subsidi upah sebesar 600 ribu per bulan antara lain:

  • Pekerja seorang WNI
  • Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Harus pekerja atau buruh yang menerima gaji
  • Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020
  • Menerima upah di bawah 5 juta rupiah serta memiliki rekening bank aktif.

Jika Anda mengalami kendala lainnya. Anda bisa menghubungi call center BPJS Ketenagakerjaan guna untuk menanyakan solusi dari masalah Anda.

Call Center BPJS Ketenagakerjaan yang dapat Anda hubungi sebagai berikut.

Call Center BPJS Ketenagakerjaan yaitu 175.

Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK menggantikan Call Center 1500910.

Layanan Masyarakat 175 Tanya BPJSTK adalah inovasi BPJS Ketenagakerjaan menyusul berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2018 tentang Rencana Dasar Teknis Telekomunikasi Indonesia.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler