Peserta yang Lolos CPNS 2019 dan Telah Terima NIP Bisa Gugur Jadi PNS Jika Termasuk Hal Ini!

3 Desember 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS. Wajib Tahu dan Siapkan dari Sekarang! Alur Pendaftaran CPNS Beserta Syarat Pendaftarannya /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

 

JURNALSUMSEL.COM - Seleksi CPNS 2019 sudah memasuki tahap akhir, bagi peserta yang dinyatakan lolos bisa tak bisa bersenang diri dulu.

Para peserta yang lolos CPNS 2019 masih bisa gugur dan batal jadi PNS.

Tahap penerbitan SK dan NIP CPNS 2019 bagi peserta yang sudah lolos seleksi telah diumumkan pada 1 Desember 2020 kemarin.

Proses pemberkasan dan usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) tersebut sudah mulai dilakukan pada tanggal 1-30 November 2020.

Baca Juga: Wow! Samsung Desain Ulang Ponsel Lipat Lebih Tipis dan Lebih Ringan

Baca Juga: Aplikasi WhatsApp Memperbarui Fitur Wallpaper. Begini Cara Penggunaannya

Rencananya akan Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS 2019 yang resmi ditetapkan pada 1 Desember.

Adapun proses penetapannya sendiri berbeda dengan tahun sebelumnya, pada seleksi ini BKN akan memroses penetapan NIP CPNS 2019 secara digital melalui aplikasi DocuDigital.

Peserta yang lolos Seleksi CPNS 2019 sudah bisa mengetahui kapan dirinya akan mulai bekerja dan mendapatkan jadwal gaji pertama.

Dilansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta yang lolos seleksi tidak serta merta dapat diangkat langsung menjadi PNS.

Baca Juga: Lulusan SMA dan SMK Wajib Simak Cara Daftar CPNS 2021 Berikut Ini

Baca Juga: Menginjak Satu Tahun, PRMN Jadi Pionir Media Semangat Gotong Royong Pertama di Indonesia

Keberhasilan peserta yang lolos seleksi CPNS 2019 kemarin harus berhati-hati karena bisa saja dinyatakan gugur dengan berbagai hal.

Ada sejumlah verifikasi bagi peserta yang telah dinyatakan lolos seperti:

1. Keabsahan Dokumen Pendidikan.

2. Kesehatan Anggota Tubuh.

3. Keterangan tidak pernah diberhentikan sebagai CPNS atau anggota TNI/Polri.

4. Tidak terlibat dalam politik praktis atau menjadi anggota bagian partai politik.

Baca Juga: Jadwal Acara GTV 3 Desember 2020, Jangan Lewatkan Big Movies: Kingsman, The Secret Service

Baca Juga: Ada Kendala Pendaftaran CPNS 2021? Jangan Lupa Catat Nomor Kontak Ini

Peserta yang terbukti memiliki keterlibatan dengan parpol dan politik praktis dapat digugurkan kelulusannya.

Sejumlah ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan PNS.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: BKN Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler