BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Segera Cair, Simak Alur Penyalurannya Terlebih Dulu

3 Desember 2020, 17:10 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 5 resmi cair di Kemensos /Miftakhurrohman/

JURNALSUMSEL.COM – Bantuan Sosial (bansos) dari pemerintah berupa BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 diperkirakan segera cair.

BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 ini merupakan lanjutan dari tahap 5 yang belum sempat disalurkan karena beberapa kendala seperti data yang kurang valid dan kendala teknis lainnya.

Saat ini Kemnaker tengah memeriksa kelengkapan data penerima, dan menyerahkan nomor rekening untuk pencairan tahap 5 ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Baca Juga: Smartphone Flagship Terbaru Realme Dibekali Snapdragon 888

Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam. Manchester United Kalah Lagi!

Namun dalam tahap pencairan ini selalu saja ada kendala keterlambatan dana yang masuk. Hal ini bisa berasal dari rekening yang dipegang pekerja/buruh yang bermasalah, ataupun datang dari pihak pemerintah sendiri.

Bagi masyarakat ataupun pekerja yang belum tahu, ternyata mekanisme pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan pemerintah ini telah diatur oleh Kemnaker.

Melansir informasi dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, alur pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut.

1. Data calon penerima bantuan bersumber dari data peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

2. BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima bantuan.

3. BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan daftar calon penerima bantuan kepada Menaker dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kebenaran yang telah diverifikasi dan divalidasi sesuai persyaratan yang telah ditentukan.

4. Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menetapkan penerima bantuan berdasarkan data calon penerima bantuan.

Baca Juga: Aplikasi WhatsApp Memperbarui Fitur Wallpaper. Begini Cara Penggunaannya

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Kamis 3 Desember 2020, Palembang Diperkirakan Cerah Berawan  

5. KPA menyampaikan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM Ls) kepada kantor Pelayanan Kebendaharaan Negara (KPPN).

6. KPPN menyalurkan bantuan pemerintah ke bank penyalur melalui bank Himbara (Himpunan Bank-Bank Milik Negara) yakni BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.

7. Proses penyaluran bantuan oleh Bank penyalur dilakukan dengan pemindah bukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan dilakukan secara bertahap.

8. Proses penyaluran bantuan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

9. Jika terdapat sisa dana bantuan pemerintah pada bank penyalur sampai akhir tahun anggaran, sisa dana disetor kembali ke rekening kas negara.

10. Penyaluran bantuan pemerintah oleh bank penyalur dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama antara KPS dengan bank penyalur.

11. Apabila pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Muba Jadi Kabupaten Pertama di Indonesia yang Bentuk Perda Covid-19

Baca Juga: Rencana Pembelajaran Tatap Muka, Kemendikbud Tuntut Kedisiplinan Tinggi

12. Dalam hal ini penerima bantuan tidak memenuhi syarat namun telah menerima bantuan pemerintah, penerima bantuan tersebut wajib mengembalikan bantuan yang telah diterima ke rekening kas negara.

Itulah beberapa mekanisme penyaluran dana BLT BPJS Ketenagakerjaan. Bagi yang akan menerima bansos tersebut, sebaiknya pahami terlebih dulu alur penyalurannya di atas dan segera melapor ke perusahaan jika memang terjadi masalah pencairan dana, agar penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 6 bisa segera cair tanpa kendala.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler