Seleksi PPPK 2021 Buka 1 Juta Kuota untuk Guru Honorer, Berikut 2 Kategori yang Bisa Ikut Seleksinya

3 Desember 2020, 10:33 WIB
Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan semua guru honorer berhak mengikuti tes seleksi PPPK 2021. /Dok. Humas Kemendikbud

JURNALSUMSEL.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 mendatang kabarnya menyediakan kuota satu juta formasi bagi guru honorer yang mendaftar.

Kabar baik ini datang dari situs resmi Kemendikbud. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan rencana mengenai seleksi PPPK 2021 tahun depan.

Penerimaan seleksi guru PPPK ini menjadi salah satu upaya menyediakan kesejahteraan yang adil untuk guru honorer yang kompeten.

Kabarnya, ada dua kategori yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2021 tersebut.

Baca Juga: Aplikasi WhatsApp Memperbarui Fitur Wallpaper. Begini Cara Penggunaannya

Baca Juga: Muba Jadi Kabupaten Pertama di Indonesia yang Bentuk Perda Covid-19

Seleksi tersebut akan dilaksanakan secara online, sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Dirangkum Jurnal Sumsel dari situs resminya, berikut dua kategori yang berhak mengikuti seleksi PPPK 2021 mendatang yakni:

1. Guru honorer di Sekolah Negeri dan Swasta yang terdaftar di Dapodik. Serta guru honorer K2 yang tak lolos seleksi CPNS.

2. Lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.

Guru mempunyai peran penting untuk menampilkan SDM unggul. Maka perlu tenaga pendidik yang mempunyai kompetensi yang baik.

Baca Juga: Selain Dapat SMS, Penerima Banpres UMKM Juga Bisa Cek di Link Ini

Baca Juga: Pelamar CPNS 2021 dan PPPK 2021 Wajib Simak Kisi-Kisi Materi Keguruan Berikut Ini

Sedangkan untuk pendaftarannya sendiri, dikutip dari Kemenpan RB, begini alur pendaftaran seleksi PPPK 2021.

Pertama, segera buat akun di portal sscasn.bkn.go.id.

Kemudian, pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id.

Selanjutnya, lakukan registrasi dan isi data yang diperlukan, seperti Nomor peserta Ujian K-II, tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, atau NIK Kepala Keluarga.

Baca Juga: Hasil Liga Champions Tadi Malam. Manchester United Kalah Lagi!

Baca Juga: Smartphone Flagship Terbaru Realme Dibekali Snapdragon 888

Serta alamat email yang aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan. Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB dan maksimal 200 KB dengan format JPG atau JPEG.

Setelah semua lengkap. Peserta bisa cetak kartu informasi akun.

Kemudian, lakukan Login di laman SSP3K kembali dengan memasukkan nomor NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

Langkah terakhir, Anda wajib melengkapi data yang diperlukan.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler