CPNS 2021: Belum Tahu Tingkatan Jabatan PNS? Simak Informasinya Disini

2 Desember 2020, 16:55 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /(Dok. Sistem Seleksi CPNS)

 

JURNALSUMSEL.COM – Pendaftaran CPNS 2021 akan segera dilaksanakan dalam beberapa bulan lagi.

Kabar dibukanya CPNS 2021 ini sudah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

CPNS 2021 kabarnya dibuka pada Maret 2021 dengan jumlah pelamar diprediksi bakal meningkat drastis. 

Hal ini dikarenakan peminat masyarakat Indonesia dalam seleksi menjadi Pegawai Negeri Sipil memang sangat tinggi.

Baca Juga: Serial Netflix Money Heist Resmi Diadaptasi dalam Versi Korea

Baca Juga: Prediksi Liga Champions Manchester United Vs PSG, Berikut Prakiraan Susunan Pemain

Jaminan di hari tua bahkan setelah pensiun menjadi alasan utama tingginya angka pelamar CPNS. Selain itu, menjadi PNS juga dikategorikan sebagai pekerja yang sejahtera karena bebas PHK dan mendapat banyak tunjangan serta gaji tetap bahkan naik seiring dengan naiknya golongan.

Untuk Anda para calon PNS, sudahkah Anda tahu tingkatan jabatan PNS di Indonesia? Sebagai informasi, berikut Jurnal sumsel rangkum tingkatan jabatan Pegawai Negeri Sipil dari berbagai sumber berikut ini.

  1. Jabatan Administrasi (JA)

Jabatan administrasi adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan di setiap instansi.

  1. Jabatan Fungsional (JF)

Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.

Baca Juga: Banpres UMKM Belum Cair? Cek Segera di eform.bri.co.id/BPUM

Baca Juga: Rumah Sang Ibu Digeruduk Massa, Mahfud MD Beri Peringatan Keras

  1. Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT)

Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi pada instansi pemerintah.

Kemudian inilah susunan pangkat dan golongan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.

Golongan I (Juru)

  1. I A Juru Muda
  2. I B Juru Muda Tingkat I
  3. I C Juru
  4. I D Juru Tingkat I

Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Cair! Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Pencairan Dana

Golongan II (Pengatur)

  1. II A Pengatur Muda
  2. II B Pengatur Muda Tingkat I
  3. II C Pengatur
  4. II D Pengatur Tingkat I

Golongan III (Penata)

  1. III A Penata Muda
  2. III B Penata Muda Tingkat I
  3. III C Penata
  4. III D Penata Tingkat I

Golongan IV (Pembina)

  1. IV A Pembina
  2. IV B Pembina Tingkat I
  3. IV C Pembina Utama Muda
  4. IV D Pembina Utama Madya
  5. IV E Pembina Utama

Baca Juga: Selain Dapat SMS, Penerima Banpres UMKM Juga Bisa Cek di Link Ini

Baca Juga: Setelah 15 Desember 2020, Begini Nasib Sisa Saldo Kartu Prakerja

Itulah informasi mengenai tingkatan jabatan PNS serta susunannya sesuai golongan mulai dari tingkat bawah sampai tingkat senior.

Untuk diketahui bahwa pembukaan CPNS 2021 nanti tidak akan membuka formasi untuk tenaga administrasi, sementara formasi yang diprioritaskan yakni formasi guru dan tenaga kesehatan.

Selain pembukaan CPNS 2021, pembukaan seleksi PPPK 2021 juga akan dilakukan bagi guru honorer baik yang mengajar di sekolah negeri ataupun swasta, dan lulusan PPG yang saat ini tidak sedang mengajar.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler