JURNALSUMSEL.COM – Penerimaan CPNS 2019 kini sudah memasuki tahapan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Setelah mendapatkan NIP, ada beberapa yang harus dipahami para peserta CPNS 2019. Termasuk beberapa istilah yang mungkin terdengar asing.
Seperti istilah TMT dan SPMT yang sebenarnya sangat penting bagi peserta yang lulus CPNS 2019.
TMT dan SPMT akan tercantum dalam SK akan dikeluarkan oleh masing-masing instansi yang Anda lamar.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Positif Covid-19
Baca Juga: Sambil Menunggu BLT BSU BPJS Termin 2 Tahap 6 yang Masih Jadi Teka-Teki, Cek Dulu Hal Penting Ini
Apa itu TMT?
Sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari akun YouTube Ubay Channel, TMT adalah terhitung mulai tanggal.
Maksudnya, tanggal yang mana Anda diangkat menjadi CPNS.
Tanggal tersebut tertera pada SK yang diberikan oleh instansi masing-masing.
Baca Juga: BSU BLT Guru Honorer Rp1,8 Juta Sudah Cair! Ini Dokumen yang Wajib Dibawa saat Pencairan Dana
Baca Juga: BOPI Dibubarkan, Sriwijaya FC Tetap Menuntut Hak Subsidi Rp3,4 Miliar ke PT LIB
Lantas, apa itu SMPT? SPMT adalah surat pernyataan melaksanakan tugas.
Artinya surat yang menyatakan Anda sudah bisa memulai untuk bekerja.
Untuk bisa memulai bekerja dan mulai mendapatkan gaji sebagai CPNS Anda bisa meminta dibuatkan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
Surat pernyataan melaksanakan tugas dibuat oleh masing-masing instansi.
Baca Juga: Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021 Berdasarkan Persyaratan Ketat
Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Perhatikan Poin-Poin yang Wajib Ada Dalam Surat Lamaran
Bagi CPNS yang telah mendapatkan surat tersebut akan mulai melaksanakan tugas dan mendapatkan gaji sebagai CPNS.
“Akan tetapi gaji yang diberikan untuk CPNS hanya 80 persen dari total gaji dan ditambah dengan penghasilan lain yang sah berdasarkan perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan instansi masing-masing,” ucap Ubay.
Gaji diberikan terhitung dari tanggal dikeluarkannya surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT).
Jadi, bagi peserta yang lulus CPNS 2019, sudah tahu kan perbedaan TMT dan SPMT? Buat yang belum, baca informasi di atas yah.***