Peserta yang Belum Terima BSU BLT BPJS Termin 2 Segera Lakukan Cara Ini Biar Dibantu BPJSTK!

1 Desember 2020, 16:00 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin kedua masih banyak belum diterima para pekerja. /(Instagram/Kemnaker)/

JURNALSUMSEL.COM – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah mendistribusikan subsidi gaji/upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap lima.

BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin dua tahap lima itu disalurkan sebesar Rp1,2 juta untuk periode November-Desember 2020 kepada 567.723 pekerja.

Total, ada 11 juta pekerja lebih yang mendapat saluran BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua ini. Namun, masih ada saja yang mengaku belum mendapatkannya.

Memang, tak semua pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta dapat merasakan manfaat dari program BLT subsidi upah ini.

Baca Juga: Mendikbud: Pembelajaran Tatap Muka Januari 2021 Berdasarkan Persyaratan Ketat

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Perhatikan Poin-Poin yang Wajib Ada Dalam Surat Lamaran

Padahal sebagian besar mereka dinyatakan telah memenuhi persyaratan dan telah terdaftar sebagai peserta penerima BLT BPJS.

Menanggapi berbagai keluhan tersebut, pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan solusi atas permasalahan tersebut, duna membantu proses penyaluran dana sampai ke rekening pekerja penerima.

Adapun solusi yang diberikan pihak BPJSTK adalah meminta kepada penerima BSU yang belum mendapat penyaluran dana untuk menuliskan beberapa informasi terkait kepada pihak BPJSTK, baik melalui Twitter, Instagram maupun Facebook resminya untuk dilakukan pengecekan.

Baca Juga: Dokter Pribadi Maradona Diduga Lakukan Pembunuhan Tak Disengaja

Baca Juga: 7 Rekomendasi Film Romantis Indonesia Terbaik untuk Temani Libur Akhir Tahun Kamu!

Mohon maaf atas ketidaknyamanannya. Perihal belum menerima BSU, silahkan informasikan data berikut terlebih dulu agar dibantu cek:
1. Nomor referensi/nomor kepesertaan
2. Nama lengkap
3. Tempat, tanggal/bula/tahun lahir,” tulis akun @BPJSTK, dikutip dari Twitter.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 14 tahun 2020, syarat penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut:

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Disalurkan ke Rekening BCA, BNI, BRI dan Mandiri!

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

2. Sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kepesertaan.

3. Merupakan peserta yang membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Positif Covid-19, Ini Pesan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

4. Yang berhak penerima upah merupakan pekerja atau buruh.

5. Memiliki rekening bank yang aktif.

6. Peserta terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Twitter BPJS Ketenagakerjaan

Tags

Terkini

Terpopuler