Penetapan NIP CPNS 2019 Ditetapkan 1 Desember, Begini Cara Mudah Mengetahuinya

30 November 2020, 19:20 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /(Dok. Situs Seleksi CPNS)

JURNALSUMSEL.COM - Setelah peserta CPNS 2019 dinyatakan lulus seluruh tahap seleksi, baik tes administrasi, seleksi SKD dan SKB, dan tahapan pemberkasan.

Selanjutnya, para peserta CPNS 2019 yang telah dinyatakan lolos, kemudian akan ditetapkan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).

Pengusulan NIP CPNS 2019 akan dilakukan oleh masing-masing instansi, dan dijadwalkan oleh BKN per tanggal 1 hingga 30 November 2020.

Baca Juga: Temukan Jenazah WNI Dalam Koper di Mekkah, Polisi Amankan 2 WNI Lain yang Diduga Terlibat

Baca Juga: Hari Terakhir Pendaftaran Banpres UMKM! 4 Cara Mendaftar BLT UMKM secara Online

Kemungkinannya, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) rencananya akan dilakukan terhitung per tanggal (TMT) pada 1 Desember 2020 nanti.

Namun, bagi peserta CPNS 2019 yang penasaran dan tidak sabar ingin mengetahui NIP, berikut cara untuk mengetahuinya.

Peserta bisa menebak-nebak terlebih dahulu NIP, yakni caranya sebagai berikut.

Baca Juga: Dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Sudah Mulai Cair. Simak Persyaratannya Berikut Ini

Baca Juga: Hentikan Penularan, Pulihkan Kesehatan, dan Bangkitkan Ekonomi Lewat Vaksinasi

1. Melalui tanggal lahir, pertama-tama tulis tahun kelahiran, kemudian bulan lahir dan diikuti dengan tanggal. Contoh, 1945 angka tahun lahir, 08 angka bulan,17 angka tanggal lahir, jadi 19450817.

2. Tulis tahun dan bulan pengangkatan CPNS, contoh 201902.

3. Selanjutnya jenis kelamin, angka 1(satu) untuk pria, dan angka 2 (dua) untuk wanita. Contoh 1 (jika pria).

4. Kemudian 3 angka terakhir merupakan angka pengenal yang menunjukkan nomor urut CPNS/PNS, nah bagian ini, peserta bisa menebak 3 angka terakhir tersebut, misalnya 001.

5. Terakhir gabungkan seluruhnya, 194508172019021001.

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Disalurkan ke Rekening BCA, BNI, BRI dan Mandiri!

Baca Juga: Sinopsis Film Dark Tide, Misi Penyelamatan Diri Dari Hiu

Menurut Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 22 tahun 2007 tanggal 28 maret 2007, tentang Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil, NIP terdiri dari 18 digit angka.

Pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan dilakukan oleh instansi atau pemerintah daerah yang membuka seleksi CPNS.

Setelah itu, barulah BKN yang menetapkan NIP para peserta CPNS 2019.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler