Jelang Seleksi PPPK 2021, Simak Terlebih Dahulu Hal yang Dapat Menggugurkan Kelulusan

30 November 2020, 15:20 WIB
Seleksi PPPK 2021 Telah Diumumkan Pemerintah /FIX INDONESIA/Dok. Pribadi/ Oktavino Putra

JURNALSUMSEL.COM - Penerimaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bakal dilakukan pada 2021. 

Dibukanya seleksi penerimaan PPPK 2021 sudah disampaikan pemerintah, beberapa hari lalu.

Seleksi PPPK 2021 ini diprioritaskan untuk formasi guru. Jadi, ini kesempatan buat para guru, khususnya honorer, untuk meningkatkan kesejahteraan.

Namun, sebelum mendaftar, ada baiknya untuk memahami beberapa hal lebih dulu. 

Baca Juga: Setelah Proses Penetapan NIP, Peserta Lolos CPNS 2019 Bakal Lewati Tahapan Ini

Baca Juga: CPNS 2021: Ingin Urus Surat Surat Keterangan Karena Ijazah Hilang? Begini Caranya

Satu di antaranya adalah tentang konsekuensi yang akan didapat apabila tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian, Suherman, sudah memaparkan terdapat sejumlah mekanisme yang bisa menyebabkan berakhirnya kontrak kerja PPPK.

Berikut ini adalah beberapa mekanismenya, seperti dilansir Jurnal Sumsel dari berbagai sumber:

1. Diberhentikan dengan hormat

Berupa jangka waktu kerja yang berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi, tidak menjalankan tugas dan kewajiban karena tidak cakap jasmani dan rohani).

Baca Juga: Jelang Seleksi PPPK 2021, Simak Tips Agar Lolos Tes Berikut Ini

Baca Juga: Jumlah Penerima BST di Kabupaten OKU Berkurang 315 KPM, Ini Penyebabnya!

2. Diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

Maksudnya yakni apabila yang bersangkutan dihukum penjara karena melakukan tindak pidana, paling singkat 2 tahun, dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana.

Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat, dan tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati.

3. Diberhentikan dengan tidak hormat

Hal tersebut berupa penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945, dihukum penjara atau kurungan karena Melakukan tindak kejahatan jabatan.

Atau tindak pidana yang ada hubungannya dengan jabatan, menjadi anggota atau pengurus partai politik.

Selain itu dihukum penjara karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun atau lebih, dan dilakukan secara berencana.

Baca Juga: Hentikan Penularan, Pulihkan Kesehatan, dan Bangkitkan Ekonomi Lewat Vaksinasi

Baca Juga: Pemberkasan NIP Guru PPPK Diprediksi Akan Keluar 1 Desember 2020, Simak Lengkap Alur Penentuannya!

Dalam kesempatan yang sama, Suherman juga mengungkapkan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), juga bisa diperpanjang.

Masa kerja PPPK berlangsung paling singkat selama setahun, dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi, dan pencapaian kerja.

Baca Juga: Samsung Galaxy S21 Dapat Dibuka dengan Fitur “Bixby Voice”, Begini Fungsinya

Baca Juga: Jelang Seleksi PPPK 2021, Simak 3 Keuntungan yang Akan Diperolah, Ada Penambahan Jumlah Kuota!

Selain itu, dapat diperpanjang apabila memiliki kesesuaian kompetensi yang disetujui oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.

Untuk seleksi pendaftaran, pihak BKN akan menyiapkan portal SSCASN-PPPK yang akan diintegrasikan dengan data pendidik dan tenaga kependidikan (Dapodik) dan Data Kependudukan (Dukcapil).***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler