Syarat Pemberkasan CPNS 2021, Begini Panduan Mudah Membuat SKCK Online

30 November 2020, 16:30 WIB
Ilustrasi SKCK online. /skck.polri.go.id

JURNALUSMSEL.COM - Jelang seleksi CPNS 2021, para calon pendaftar sudah pasti disibukkan dengan berbagai persiapan menjelang dibukanya pendaftaran CPNS.

Kabar pembukaan CPNS 2021 ini dikonfirmasi oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, yang sebelumnya meniadakan pembukaan CPNS 2020 dikarenakan pandemi Covid-19.

Berbagai persiapan mulai dari kelengkapan dokumen utama yang harus diunggah saat pendaftaran, trik memilih formasi, mempelajari materi SKD dan SKB, berlatih wawancara, hingga mencari informasi seputar pembuatan dokumen pendukung yang akan dilakukan pada tahap pemberkasan nanti.

Baca Juga: Hentikan Penularan, Pulihkan Kesehatan, dan Bangkitkan Ekonomi Lewat Vaksinasi

Baca Juga: Dana BSU BLT Guru Madrasah Kemenag Sudah Mulai Cair. Simak Persyaratannya Berikut Ini  

Salah satu dokumen yang dibutuhkan saat tahap pemberkasan nanti yakni Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Pembuatan SKCK biasanya harus dilakukan dengan mendatangi Polrestabes setempat. Namun  tahukah Anda bahwa SKCK sudah bisa dibuat secara online?

Untuk mempermudah masyarakat dalam membuat SKCK, saat ini pembuatannya sudah bisa dilakukan secara online. untuk infromasi lebih jelasnya, simak panduan membuat SKCK online yang Jurnal Sumsel rangkum dari beberapa sumber berikut ini.

Berkas dokumen harus di scan terlebih dulu lalu diunggah sebagai pelengkap persyaratan. Dokumen tersebut terdiri dari:

  1. Scan KTP atau paspor
  2. Scan KK
  3. Scan akte lahir/ijazah
  4. Nomor sidik jari
  5. Pas foto

Baca Juga: Jumlah Penerima BST di Kabupaten OKU Berkurang 315 KPM, Ini Penyebabnya!

Baca Juga: Update Spesifikasi dan Harga Vivo V20 SE, HP dengan Kamera 48MP Multi-Scenario Photography

Untuk langkah pembuatannya adalah sebagai berikut.

  1. Buka laman skck.polri.go.id
  2. Klik Form pendaftaran yang terdapat di pojok kanan atas sampai muncul di layar perangkat elektronik
  3. Isi beberapa kolom yang terdiri dari:
  • Satwil (diisi sesuai dengan daerah domisili yang tertera pada KTP)
  • Data pribadi
  • Hubungan keluarga
  • Pendidikan
  • Perkara pidana
  • Ciri fisik (tuliskan rumus sidik jari yang bisa didapatkan dengan mengunjungi langsung Polres di kota masing-masing)
  • Lampiran (diwajibkan mengunggah dokumen sidik jari yang sudah di scan)
  • Keterangan
  1. Setelah selesai mengisi semua data di atas, Anda akan mendapatkan notifikasi yang memberitahukan bahwa Anda telah berhasil melakukan pendaftaran.
  2. Cetak notifikasi tersebut dan gunakan sebagai bukti pengambilan surat di Polres daerah domisili masing-masing.

Adapun untuk syarat dan ketentuan pembuatan SKCK online adalah sebagai berikut.

  1. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  2. Fotokopi paspor
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi akte lahir/kenal lahir/ijazah
  5. Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat mendapatkan KTP
  6. Pas foto berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 6 Diperkirakan Cair, Pendaftar Wajib Tahu Mekanisme Pencairannya

Baca Juga: Masih Belum Dapat BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Sampai Sekarang? Pastikan 4 Syarat Ini Terpenuhi

Setelah Anda berhasil mndaftar SKCK online, batas waktunya adalah tiga hari untuk mengambil hasil SKCK dan melakukan pembayaran. Estimai biaya yang harus dibayar adalah Rp30.000 atau tergantung wilayah masing-masing.

Itulah cara untuk membuat SKCK online menjelang seleksi CPNS 2021. Pembuatan SKCK online ini dilakukan untuk mempermudah masyarakat agar tidak harus datang ke Polres setempat, terlebih pada masa pandemi seperti saat ini.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Berbagai sumber skck.polri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler