Seleksi PPPK 2021 Rencananya akan Dibuka Tahun Depan, Cek Alur Pendaftarannya, Jangan Sampai Keliru!

29 November 2020, 11:35 WIB
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021 Kemendikbud bagi guru honorer. /Kemendikbud

 

JURNALSUMSEL.COM - Penerimaan seleksi PPPK 2021 rencananya akan dibuka tahun depan. Berikut dapat disimak, alur pendaftaran seleksi PPPK 2021.

Meskipun belum diketahui pasti kapan tepatnya perekrutan seleksi PPPK 2021 dibuka.

Ada baiknya calon peserta sudah mengetahui tahapan atau alur pendaftaran seleksi PPPK terlebih dahulu.

Kabar dibukanya seleksi PPPK 2021 diungkapkan langsung oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim melalu situs resminya.

Baca Juga: Belum Terima Bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2, Simak 9 Cara Pencairan Dana Insentif Ini

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 tahap 5 Masih Belum Cair Juga? Tenang, Coba Lakukan Hal Ini!

Adapun pelaksanaan tes seleksi PPPK 2021 sendiri rencananya akan dilaksanakan secara online, sehingga semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta.

Apabila gagal pada tes pertama seleksi PPPK 2021, calon peserta masih bisa mengulang tes kedua dan ketiga.

Berbeda dengan penerimaan seleksi PPPK tahun sebelumnya. Pemerintah sudah menyiapkan beberapa rencana untuk seleksi PPPK 2021 nanti.

Jumlah kuota yang dibuka. Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya membuka penerimaan dengan formasi terbatas.

Tahun mendatang rencananya batasan jumlah guru PPPK mencapai satu juta guru.

Dilansir dari Kemenpan RB, Jurnal Sumsel merangkum beberapa alur pendaftaran seleksi PPPK 2021. Simak alur pendaftarannya berikut ini:

Pertama, segera buat akun di portal sscasn.bkn.go.id.

Kemudian, pilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id.

Selanjutnya, lakukan registrasi dan isi data yang diperlukan, seperti Nomor peserta Ujian K-II, tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK, atau NIK Kepala Keluarga.

Serta alamat email yang aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan. Pas foto formal dengan ukuran minimal 120 KB dan maksimal 200 KB dengan format JPG atau JPEG.

Setelah semua lengkap. Peserta bisa cetak kartu informasi akun.

Kemudian, lakukan Login di laman SSP3K kembali dengan memasukkan nomor NIK dan kata sandi yang sudah didaftarkan.

Lengkapi data yang diperlukan.

Baca Juga: Jelang Seleksi CPNS 2021, Siapkan Dokumen Ini Jangan Sampai Terlewat!

 Baca Juga: Memaknai Tema Hari Korpri Tahun 2020: ‘Berkontrbusi Melayani Dan Mempersatukan Bangsa’

Adapun persyaratan sebelum mendaftar seleksi PPPK. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Berikut syarat pegawai honorer untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu:

1. Usia minimum 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.

3. Tidak diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

4. Bukan anggota pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler