Jelang Seleksi CPNS 2021, Siapkan Dokumen Ini Jangan Sampai Terlewat!

29 November 2020, 08:10 WIB
Ilustrasi pendaftaran seleksi CPNS 2021, berikut berkas persyaratan yang harus dilengkapi pelamar. /

JURNALSUMSEL.COM - Jelang seleksi CPNS 2021 mendatang, ada baiknya peserta sudah mulai menyiapkan beberapa dokumen penting.

Seleksi CPNS 2021 kabarnya akan dibuka pada awal bulan Maret 2021 tahun depan. Pemerintah rencananya akan membuka satu juta kuota lebih untuk penerimaan seleksi CPNS 2021.

Kabarnya akan ada lima formasi yang dijadikam prioritas dalam seleksi CPNS 2021 nanti yakni diantaranya formasi Perawat, Bidan, Dokter Umum, Dokter Spesialis, Penyuluh Pertanian, dan Penyuluh Perairan.

Baca Juga: 6 Dosa Orang Tua Pada Anak yang Dibenci Allah SWT, Salah Satunya Pilih Kasih

Baca Juga: Kemendikbud: Seleksi Guru PPPK 2021 Berdasarkan Kompetensi, Begini Alasannya

Sembari menunggu, bagi calon peserta yang ingin mendaftar seleksi CPNS 2021 bisa menyiapkan diri.

Salah satunya mempersiapkan dokumen apa saja yang akan dibutuhkan saat melamar seleksi CPNS 2021.

Hampir sama seperti penerimaan seleksi CPNS sebelumnya. Anda tak perlu bingung.

Dilansir dari situs resmi BKN, ada beberapa dokumen yang diperlukan menjelang penerimaan seleksi CPNS 2021 nanti.

Jangan sampai terlewatkan satu dokumen pun. Berikut Jurnal Sumsel merangkumnya:

1. Surat Lamaran

Surat lamaran akan ditujukan kepada Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia di Jakarta, ditulis tangan dengan pena bertinta hitam, serta diberi materai Rp. 6000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam.

2. Ijazah dan Transkrip Nilai

Calon pelamar juga berhak Lampirkan Ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan pada jabatan yang akan dilamar.

3. Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Dokumen seperti KTP atau Surat Keterangan kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) selalu menjadi dokumen penting yang wajib dipenuhi.

Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan dari Lurah/Kepala Desa yang menyatakan yang bersangkutan telah domisili di tempat tersebut minimal 1 tahun.

Baca Juga: Jelang CPNS 2021, Perhatikan 3 Hal Wajib Berikut Sebelum Mendaftar

Baca Juga: Kemnaker Sudah Cairkan BSU BLT BPJS Tahap 5 Ke BCA, BRI, dan BNI! Berikut Cara Cek Saldonya

4. Bagi Lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri

Calon pelamar dengan lulusan di luar negeri wajib menyertakan dokumen asli Surat Penyetaraan Ijazah Luar Negeri yang diterbitkan oleh kementerian yang mengadakan seleksi CPNS 2021.

5. Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi

Sertifikat Akreditasi Perguruan Tinggi serta Sertifikat Program Studi pada saat ijazah dikeluarkan, yang diterbitkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

Apabila tidak ada Sertifikat Akreditasi, sertifikat dapat diganti dengan Surat Keterangan dari Fakultas yang menerangkan status akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi.

Jika dokumen sudah disiapkan, calon pelamar harus terlebih dulu menscan dokumen tersebut untuk kemudian diunggah pada portal SSCASN.

Jangan lupa untuk mengecek kembali dokumen yang akan calon peserta unggah agar tak ada kesalahan nantinya.

Untuk informasi tambahan calon pelamar hanya boleh melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi baik Formasi Umum/Formasi Khusus Lulusan Terbaik (cumlaude).

Serta Formasi Khusus Putra-Putri Papua dan Papua Barat/Formasi Khusus Disabilitas/Formasi Diaspora/Formasi Tenaga Keamanan Siber) di 1 (satu) instansi.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: BKN Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler