Jelang CPNS 2021, Perhatikan 3 Hal Wajib Berikut Sebelum Mendaftar

28 November 2020, 20:10 WIB
Ilustrasi seleksi CPNS 2021. /Dok Humas Pemkab Gresik

JURNALSUMSEL.COM - Seleksi penerimaan CPNS 2021 kemungkinan bakal dibuka pemerintah pada bulan Maret 2021.

Kabarnya, peluang rekruitmen pada CPNS 2021 akan lebih banyak dibandingkan CPNS 2019.

Diperkirakan rekrutmen CPNS 2021 akan dibuka satu juta kuota.

 

Baca Juga: Link Live Streaming Southampton Vs Manchester United: Diprediksi Sengit!

Namun, sebelum mendaftar ada baiknya peserta memperhatikan betul setiap data atau persyaratan yang akan ditetapkan.

Pasalnya, apabila data atau dokumen yang diinput ketika mendaftar tidak sesuai dengan data asli yang dimiliki peserta, hal tersebut bisa menggagalkan peserta ditahap pemberkasan nanti.

Berikut tiga hal yang wajib diperhatikan oleh setiap peserta pendaftar CPNS 2021, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari berbagai sumber: 

Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 28 November 2020 di Pegadaian, Emas Antam Rp.1.962.000 per 2 Gram

1.Kualifikasi pendidikan yang dimiliki oleh peserta harus sesuai dengan persyaratan.

Ketika peserta mendaftar CPNS 2021, pada setiap formasi yang didaftarkan pastinya akan ada kualifikasi pendidikan yang telah ditentukan penyelenggara.

Peserta wajib untuk benar-benar memperhatikan kualifikasi yang dibutuhkan, telah sesuai atau tidak dengan yang dimiliki peserta.

Namun, apabila kualifikasi pendidikan yang dimiliki peserta tidak sesuai dengan persyaratan, namun tetap ngeyel untuk mendaftar.

Maka tidak akan menutup kemungkinan peserta akan gagal pada tahap pemberkasan nanti.

Baca Juga: Dijamin Lolos! Ikuti 6 Persyaratan Di Bawah Ini untuk Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta!

2. Akreditasi Universitas dan Akreditasi Prodi harus sesuai dengan persyaratan.

Ketika mendaftar CPNS, peserta diharuskan lebih teliti dalam memeriksa persyaratan atau kualifikasi yang dibutuhkan.

Harus menyesuaikan Akreditasi Universitas dan Akreditasi Prodi yang sesuai dengan persyaratan.

Perhitungan Akreditasi dimulai ketika peserta lulus dari Universitas, bukan terbitan Akreditasi terbaru.

Dan Universitas harus terdaftar di BAN PT, apabila tidak terdaftar, maka peserta dianggap tidak memenuhi kriteria.

Jika nantinya saat pemberkasan, akreditasi yang ditemukan tidak sesuai dengan persyaratan awal formasi, maka akan membuat peserta gugur.

Baca Juga: Jelang PPPK 2021, Berikut Cara Cek Data Ijazah di Dapodik

3. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) harus sesuai.

Ketika mendaftar diawal, peserta wajib betul memasukan data Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan yang dimiliki.

Karena saat pemberkasan nanti, peserta harus membuktikan kebenaran dari IPK yang didaftarkan tersebut.

Data IPK tersebut akan diinput, kemudian dibuktikan kebenarannya ketika peserta telah masuk tahap pemberkasan.

Apabila ditemukan perbedaan dari IPK awal mendaftar dengan ketika pemberkasan, maka tahap seleksi pemberkasan dinyatakan gagal.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler