JURNALSUMSEL.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua hingga tahap kelima.
Pada BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap kelima, pemerintah telah menyalurkan dana insentif kepada 567.723 pekerja atau buruh.
Berikut update penerima dana insentif BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua tahap satu hingga lima, berdasarkan data Kemnaker per tanggal 25 November 2020:
Baca Juga: Update Harga Emas Hari Ini 28 November 2020 di Pegadaian, Emas Antam Rp.1.962.000 per 2 Gram
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Sabtu 28 November 2020: Palembang Diguyur Hujan pada Siang Hari
Termin kedua tahap satu telah disalurkan yakni kepada 2.180.382 pekerja buruh.
Pada termin kedua tahap kedua yakni disalurkan kepada 2.713.434 pekerja buruh.
Kemudian pada termin kedua tahap ketiga yakni telah disalurkan kepada 3.149.031 pekerja buruh.
Termin kedua tahap empat disalurkan kepada 2.442.289 pekerja buruh.
Terakhir, BSU BPJS termin kedua termin kelima disalurkan kepada 567.723 juta pekerja buruh.
Baca Juga: Dijamin Lolos! Ikuti 6 Persyaratan Di Bawah Ini untuk Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta!
Baca Juga: Tips Membuat Vlog Agar Menang Jutaan Rupiah dari Prakerja
Namun, total keseluruhan pekerja yang menerima BSU BPJS belum mencapai target yang ditetapkan oleh Kemnaker pada termin kedua ini.
Menurut data Kemnaker sebelumya, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari laman resmi Kemnaker, total seluruh penerima BSU BPJS termin kedua adalah mencapai 12,4 juta penerima.
Sedangkan total keseluruhan dana insentif yang tersalurkan pada termin II tahap 1 hingga tahap 5 baru mencapai sekitar 11 juta penerima.
Baca Juga: Jelang PPPK 2021, Berikut Cara Cek Data Ijazah di Dapodik
Baca Juga: Guru Honorer Terima BLT Guru Honorer, Masih Bisa Dapat BSU BPJS? Ini Tanggapan BPJSTK
Hingga saat ini, banyak pekerja yang masih mengeluhkan perihal dana yang belum juga masuk ke rekening.
Belum ada kejelasan mengenai hal tersebut. Namun, menurut kabar yang beredar mengatakan akan ada tahap lanjutan, yakni tahap keenam.
Namun, hingga saat ini terkait kebenaran hal tersebut masih belum dikonfirmasi pihak Kemnaker.
Sebelumnya, Ida Fauziyah dalam keterangannya mengimbau bagi pekerja yang belum mendapatkan haknya untuk segera melaporkan hal tersebut.
Baca Juga: Jelang PPPK 2021, Berikut Cara Cek Data Ijazah di Dapodik
Baca Juga: Jelang CPNS 2021, Formasi Sepi Peminat Ini Bisa Jadi Peluang Lolos CPNS
Berikut call center yang bisa dihubungi pekerja atau buruh jika memiliki keluhan kendala.
Telp: 021-5255733
CallCenter: 021-50816000
Atau melalui layanan aduan di kemnaker.go.id.***