Kemenag Alokasikan Bantuan PEN Pada 4 Fokus Subsidi

26 November 2020, 09:35 WIB
Menteri Agama, Fachrul Razi, Dalam Rapat Bersama Anggota Komisi VIII DPR RI. / Dok. Kemenag

JURNALSUMSEL.COM - Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) telah menyalurkan dana sebesar Rp 5,793 triliun pada Kementerian Agama (Kemenag).

Dana tersebut kemudian telah dialokasikan pihak Kemenag untuk membantu sektor pendidikan keagamaan.

"Sebesar Rp 5,793 triliun, besar sekali anggaran itu dan kami manfaatkan dengan baik," ungkap Menteri Agama Fachrul Razi, di Kantor Presiden, dikutip dari ANTARA.

Selain dari program PEN Kemenag juga menjelaskan sebagian alokasi dana dari anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN).

"Alhamdulillah, dananya sudah turun dan akan segera disalurkan dan saya yakin itu bisa membantu mahasiswa, murid dan guru," tutur Facrul Razi.

Baca Juga: Profil Singkat Diego Maradona dan Kisah Gol Tangan Tuhan Piala Dunia 1986 di Meksiko

Baca Juga: BSU BPJS Termin II Tahap V Baru Mencapai 11 Juta Penerima, Bagaimana Sisanya?

Adapun bentuk-bentuk bantuan yang dialokasikan dari dana tersebut, yaitu:

1. Subsidi bantuan kuota internet bagi mahasiswa, guru, dan dosen sebesar Rp987.740.505.000, dan untuk pendidikan Islam sebesar Rp 1.156.213.455.000

2. Bantuan untuk guru Raudhatul Athfal (RA), madrasah dan guru pendidikan agama Islam

3. Bantuan operasional untuk pendidikan keagamaan Islam, pondok pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah dan lembaga pendidikan Al Quran

Tidak hanya untuk pendidikan KeIslaman saja, Kemenag juga menjelaskan bahwa alokasi bantuan juga akan diberikan kepada Pendidikan keagamaan Kristen dan lainnya yang ditangani Ditjen Bimas masing-masing.

Baca Juga: Orang Kepercayaanya Prabowo Korupsi, Rocky Gerung: Ancaman Bagi Koalisi Jokowi

Baca Juga: Nadiem Makarim: Keputusan Sekolah Tatap Muka Kuncinya Ada Pada Komite Sekolah

Alokasi bantuan mencapai Rp3 miliar untuk 200 perguruan tinggi keagamaan Kristen Swasta.

Selanjutnya untuk Ditjen Bimas Hindu Kemenag mendapat alokasi sebesar Rp 1.645.800.000 untuk semua jajaran pendidikan keagamaan Hindu.

Kemenag juga telah menerbitkan petunjuk melalui Keputusan Menteri Agama No. 0715 Tahun 2020 tentang pedoman Penggunaan Kuota Data Internet.

Bantuan tersebut telah diberikan sejak awal pandemi agar para pendidik dapat mengajar dengan baik di masa pandemi ini. ***

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler