BSU BPJS Termin II Cair Lagi! Belum Juga Terima Hingga Tahap 5, Menaker Sarankan Ini

25 November 2020, 13:23 WIB
Menaker Ida Fauziyah menyarankan pekerja yang merasa berhak tapi belum menerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin kedua untuk melapor. /Kemnaker

JURNASUMSEL.COM - Kemnaker kembali mengumumkan perihal cairnya BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan, pada Selasa, 24 November 2020.

Penyaluran dana insentif BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan telah memasuki tahap kelima.

Berdasarkan data Kemnaker sebelumnya, berikut rincian penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan termin II tahap satu hingga tahap empat:

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap, Kiara Minta Usut Tuntas Kasus Ekspor Benih Lobster dan Pihak yang Terlibat

Baca Juga: Edhy Prabowo Ditangkap KPK, Mahfud MD: 'Lakukan, Saya Akan Back Up agar Anda Tak Diintervensi'

-Tahap 1 yakni telah disalurkan kepada 2.180.382 pekerja buruh.

-Tahap 2 yakni telah disalurkan kepada 2.713.434 pekerja buruh.

-Tahap 3 yakni telah disalurkan kepada 3.149.031 pekerja buruh.

-Tahap 4 yakni telah disalurkan kepada 2.442.289 pekerja buruh.

Baca Juga: Klasemen Sementara Liga Champions: Barcelona, Juventus dan Chelsea Sudah Lolos Fase Grup

Baca Juga: Polda Metro Jaya Jakarta Kembali Membuka Samling, Ini Titik Lokasi dan Dokumen yang Wajib Anda Bawa!

Jika mengacu pada data lama yang dikeluarkan Kemnaker dari tahap 1 hingga tahap 4, penyaluran dana insentif telah mencapai 84,5 persen pada termin kedua ini.

Dan penerima BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua tahap 1 hingga 4 telah disalurkan ke 10,48 juta pekerja atau buruh.

Namun, dalam keterangan Ida Fauziyah sebelumnya, Ia mengimbau agar pekerja yang berhak, namun belum menerima transferan disegerakan untuk melaporkan hal tersebut.

Agar nantinya, kesalahan atau kekurangan data pada pekerja bisa diproses dan diperbaiki pihak Kemnaker.

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Dana BSU Kemendikbud Rp1,8 juta Cair, Segera Cek Nama Penerima di info.gtk 2020

Baca Juga: KPK Tangkap Menteri KKP Beserta Keluarga

"Karena sumber datanya dari BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menyelesaikan data ini harus dikoordinasikan dengan mereka juga", ujar Ida.

Nah, segera laporkan keluhan dengan menghubungi call center berikut dibawah ini, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari Kemnaker.
Telp: 021-5255733

CallCenter: 021-50816000

Atau melalui layanan aduan di kemnaker.go.id.

Segera laporkan keluhan yang terjadi, agar nantinya kesalahan data pekerja, bisa terselesaikan dan dana insentif bisa masuk ke rekening pekerja.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler