Kemendikbud Buka Rekrutmen Guru PPPK 2021, Simak Persyaratan Penting Ini

25 November 2020, 09:30 WIB
Ilustrasi seleksi guru PPPK 2021. Berikut ini persyaratan yang harus diperhatikan. /ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S

JURNALSUMSEL.COM – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membuka rekrutmen guru PPPK pada 2021.

PPPK adalah singkatan dari pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, bagi para guru honorer yang mengabdi di sekolah baik negeri maupun swasta bisa diangkat menjadi guru dengan status PPPK.

"Kami akan berencana memberikan kesempatan kepada semua guru honor yang masuk dalam daftar Dapodik untuk mengikuti tes seleksi yang akan berlangsung di tahun 2021," ujar Nadiem Makarim seperti dikutip Jurnal Sumsel dari Antara.

Baca Juga: Menteri Edhy Prabowo ditangkap KPK di Bandara Soekarno-Hatta

Baca Juga: UPDATE! KPK Tangkap Menteri Kelautan dan Perikanan. Novel Baswedan yang Pimpin Operasi Tersebut

Dia menjelaskan pemberian kesempatan kepada guru honor ini, mengingat dikarenakan kebutuhan akan guru di seluruh Indonesia terbilang sangat besar.

"Seleksi PPPK ini dibuka hasil pendataan yang berada di lapangan,” tambahnya.

Berdasarkan Dapodik, Kemendikbud mengestimasi kebutuhan guru mencapai sekitar satu juta guru, di luar PNS yang saat ini mengajar.

Selain itu, seleksi guru PPPK 2021, akan memberi kesempatan kepada untuk lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang belum mengajar untuk membuktikan kompetensi mereka yang miliki.

Baca Juga: Menyambut Gajian, Shopee Adakan Gratis Ongkir dan Cashback Kilat di Shopee Gajian Sale

Baca Juga: Hasil Pertandingan Liga Champions Matchday 4 Tadi Malam

Seleksi guru jalur P3K yang rencananya akan dimulai di tahun 2021 memiliki kesempatan yang lebih besar bagi para guru honorer dan alumni PPG.

"Peserta seleksi bisa mengikuti hingga dua kali. Jika yang bersangkutan gagal pada kesempatan pertama, dapat belajar lagi dan dapat mengulang ujian seleksi hingga dua kali. Ujian seleksinya bisa diikuti pada tahun sama pada 2021 ataupun di tahun berikutnya," terang Nadiem.

 

 

Adapun persyaratan yang dibutuhkan untuk ikut seleksi PPPK 2021 sebagai berikut:

Baca Juga: BSU BPJS Termin II Tahap 5 Sudah Cair, Lakukan Ini Jika Belum Masuk Rekening

  • Guru merupakan tenaga honorer K-II
  • Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020).
  • Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum).
  • Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsi.
  • Sesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.
  • Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu, 25 November 2020: Saksikan Keseruan Film November Man di Bioskop Trans TV

Pada surat tugas itu harus dicantumkan informasi berikut:

  1. NUPTK/NIK
  2. Nama Tempat dan tanggal lahir
  3. Nama sekolah
  4. Mata pelajaran
  5. Kabupaten/kota/provinsi.

Baca Juga: 7 Tayangan Korea Seru Bakal Tayang di Netflix Hingga Awal 2021, Pencinta Film Korea Wajib Nonton!

Hal ini tentunya, memberi kabar gembira bagi pemerintah kabupaten segala pembiayaan akan masuk dalam anggaran kementerian pendidikan dan kebudayaan.

"Ini merupakan kabar baik bagi kami di pemerintah daerah karena tidak terbebani untuk merubah postur anggaran yang ada saat ini," ujar Penjabat Sekda Gowa Kamsina.

Adanya rekrutmen guru dengan jalur P3K, Pemkab Gowa berharap dapat meningkatkan kesejahteraan bagi para guru honorer di daerah ini.

Kamsina menambahkan, mudah-mudahan dengan adanya kebijakan dari pemerintah pusat, semua guru honorer yang mengabdi di sekolah dan terdaftar di Dapodik dapat lulus dalam tes ini.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Kemendikbud ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler