Dapat Asimilasi, Vanessa Angel Berkumpul Lagi dengan Suami dan Anaknya

18 Desember 2020, 18:51 WIB
Unggahan Bibi Ardiansyah bersama Vanessa Angel dan anaknya. /Instagram.com/@vanessaangelofficial

JURNALSUMSEL.COM - Vanessa Angel sudah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Jakarta.

Setelah mendapatkan hak asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Jum'at 18 Desember 2020.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti mengatakan dalam keterangan tertulis di Jakarta yang dikutip Jurnal Sumsel dari Antara, "Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020."

Vanessa Angel sebelumnya dinyatakan bersalah atas kepemilikan psikotropika berjenis  xanax.

Baca Juga: Sempat Absen di Indonesian Idol 2020, Rossa Bagikan Kabar Bahagia!

Baca Juga: Simak! Ini Perbedaan Rapid Test dan Test PCR yang Harus Diketahui

Vanessa Angel menjalani masa pidana sejak 18 November 2020 lalu karena melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020, Vanessa Angel dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan denda uang sebesar Rp10 juta.

Namun, Vanessa Angel mendapatkan subsider satu bulan Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga: Penghujung Tahun 2020 HP Samsung Galaxy A71 Turun Harga, Berikut Spesifikasi dan Harganya

Baca Juga: Alhamdulillah Sudah Cair! Berikut 7 Cara Mencairkan Dana BLT Guru Honorer Kemendikbud

Asimilasi diberikan kepada Vanessa Angel karena tindak pidana yang dilakukan ini tergolong pelanggaran ringan.

Vanessa Angel juga diberikan masa asimilasi karena telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif atau yang telah menjalani setengah masa pidananya.

Vanessa Angel akan dinyatakan bebas sepenuhnya pada 17 Januari 2021 nanti.

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler