Dukungan untuk Palestina Bertambah, Kolombia Bergabung dengan Afrika Selatan Gugat Israel ke ICJ

- 6 April 2024, 10:01 WIB
Serangan Israel terus berlangsung ke Gaza di tengah perundingan gencatan senjata.
Serangan Israel terus berlangsung ke Gaza di tengah perundingan gencatan senjata. /Ronen Zvulun/

JURNALSUMSEL.COM - Serangan militer Israel di Palestina membuat banyak pihak geram lantaran Israel terus mengabaikan peringatan. Banyak negara yang telah memberi sanksi hingga memutuskan hubungan kerjasama akibat genosida yang dilakukan di Palestina.

Kali ini, Kolombia secara resmi bergabung dengan Afrika Selatan untuk menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan melancarkan genosida di Jalur Gaza, kata badan kehakiman Perserikatan Bangsa-Bangsa itu.

Pada Kamis, 4 April 2024 lalu, Duta Besar Kolombia untuk Uruguay Juan Jose Quintana Aranguren mengatakan kepada Sputnik bahwa pemerintahannya mendesak semua negara penandatangan konvensi genosida untuk bersatu dalam gugatan yang dilayangkan Afsel terhadap Israel.

“Hari ini, Kolombia, berdasarkan Pasal 63 Statuta Pengadilan, menyampaikan pernyataan intervensi pada Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan versus Israel)," demikian bunyi pernyataan ICJ.

Baca Juga: Iran diperkirakan Akan Serang Israel dengan Rudal dan Drone usai Kantor Konsuler di Damaskus diserang

Kolombia dalam deklarasinya mengatakan Konvensi Genosida adalah “instrumen utama hukum internasional” dan bahwa kasus yang diangkat negara itu terhadap Israel menyorot “masalah penting” mengenai penafsiran dan penerapan ketentuan-ketentuan dalam konvensi tersebut, kata ICJ.

Afrika Selatan sendiri melayangkan gugatan terhadap Israel pada 29 Desember 2023.

Kemudian pada 26 Januari, ICJ mengeluarkan putusan sementara berupa perintah kepada Israel untuk segera mengambil langkah-langkah yang bisa mencegah genosida.

ICJ juga memerintahkan Israel untuk memastikan aliran bantuan kemanusiaan ke Jalur Gaza berjalan lancar.

Namun, ICJ tidak memerintahkan pihak-pihak terkait untuk melakukan gencatan senjata di Gaza.

Pada awal Maret, Afsel meminta ICJ untuk mengeluarkan tindakan-tindakan lainnya terhadap Israel guna mengatasi kelaparan meluas di kalangan warga Palestina di Jalur Gaza, yang diblokade Israel.

Baca Juga: Kembali Erupsi, Gunung Semeru Luncurkan Abu Vulkanik Setinggi 500 Meter

Gugatan lainnya terhadap Israel terkait genosida dilayangkan Nikaragua pada awal Maret. ICJ akan mempertimbangkan gugatan tersebut pekan depan.

Terbaru, Iran juga dikabarkan akan melancarkan serangan pada Israel, usai kantor konsulat di Damaskus dibantai habis-habisan. Hal tersebut diungkap langsung oleh pejabat militer Israel baru-baru ini.***

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: Sputnik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x