Kris Wu Terbukti Lakukan Pelecehan Seksual, Kejaksaan China Setujui Penangkapannya

- 17 Agustus 2021, 09:45 WIB
Kris Wu resmi ditahan oleh Jaksa Tiongkok atas tuduhan pemerkosaan pada 16 Agustus 2021
Kris Wu resmi ditahan oleh Jaksa Tiongkok atas tuduhan pemerkosaan pada 16 Agustus 2021 /Instagram/@kriswu

JURNALSUMSEL.COM - Kasus pelecehan seksual dan pemerkosaan yang dilakukan mantan member EXO-M Kris Wu kinu telah disetujui Kantor kejaksaan di distrik Chaoyang Beijing, China.

Melansir informasi dari Antara, pada Selasa, 17 Agustus 2021 kejaksaan China membenarkan penangkapan Kris Wu namun tidak memberikan rincian dakwaannya.

Kris Wu ditangkap pada Senin, 16 Agustus 2021 atas dugaan pemerkosaan dalam kasus tingkat tinggi yang menyusul tuduhan penyanyi itu berhubungan seks dengan seorang remaja berusia 17 tahun saat dia mabuk, dan memikat wanita muda ke dalam hubungan seksual.

Baca Juga: Perwakilan dari 57 Pegawai KPK Meminta Pimpinan Segera Mengangkat Mereka Menjadi ASN

Sebelumnya Kris Wu sempat membantah tuduhan yang diutarakan remaja tersebut, hingga akhirnya hal itu menyebar luas di sosial media dan komentar buruk mulai berdatangan.

Remaja itu mengatakan tujuh wanita menghubunginya untuk mengatakan Kris Wu merayu mereka dengan janji pekerjaan dan peluang lainnya. Dia mengatakan beberapa di antaranya berusia di bawah 18 tahun, tetapi tidak memberikan indikasi apakah ada yang lebih muda dari usia persetujuan China yaitu 14 tahun.

Sebelumnya, Kris Wu ditahan pada 1 Agustus 2021 ketika polisi melakukan penyelidikan terhadap laporan pelecehan seksual yang dibuat gadis remaja tersebut.

Baca Juga: Disalurkan Hingga Desember 2021, Berikut 3 Keriteria Penerima Diskon Listrik PLN

Bahkan sejak penangkapannya itu, seluruh akun sosial media Kris Wu dihapus dari berbagai media platform di China.

Halaman:

Editor: Aisa Meisarah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x