Donald Trump Bebas dari Pemakzulan, Ketua DPR AS Nancy Pelosi: Partai Republik Pengecut!

- 14 Februari 2021, 18:30 WIB
Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi melambaikan palu saat sesi pertama Kongres ke-117 di Ruang Sidang U.S. Capitol di Washington, DC, Amerika Serikat, Minggu (3/1/2021).
Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi melambaikan palu saat sesi pertama Kongres ke-117 di Ruang Sidang U.S. Capitol di Washington, DC, Amerika Serikat, Minggu (3/1/2021). /ANTARA FOTO/Tasos Katopodis/Pool via REUTERS/foc/cfo (REUTERS/POOL)

Tak hanya itu, Nancy Pelosi juga mengecam tindakan anggota senat yang dinilainya memiliki tujuan yang salah.

"Kami mengecam orang karena menggunakan alat tulis untuk tujuan yang salah. Kami tidak mengecam orang karena menghasut pemberontakan yang membunuh orang di Capitol," ujarnya.

Baca Juga: DPR Amerika Serikat Sampaikan Pasal Pemakzulan Donald Trump ke Senat!

Baca Juga: Junta Militer Berkuasa di Myanmar, Muslim Rohingnya Takut: Tindakan Kekerasan Berlanjut

Sebelumnya, Donald Trump secara resmi menanggalkan jabatannya sebagai Presiden AS pada 20 Januari 2021.

Sehingga, langkah pemakzulan yang dilakukan senat yang didominasi oleh Pratai Demokrat tidak dapat digunakan untuk menggulingkannya dari kekuasaan.

Diketahui, Donald Trump telah dihadapkan pada pemakzulan kedua setelah dirinya dituduh telah melakukan provokasi.

Donald Trump dituduh berperan dalam menghasut pendukungnya untuk melakukan pemberontakan di Gedung Capitol pada 6 Januari 2021 lalu.***

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: AP News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x