Bekukan Aset hingga Perketat Ekspor, Joe Biden Menyetujui Perintah Sanksi Baru bagi Pelaku Kudeta Myanmar

- 13 Februari 2021, 12:00 WIB
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden.
Presiden Amerika Serikat, Joe Biden. /Financial Times

JURNALSUMSEL.COM – Rabu pekan ini, Joe Biden presiden pemimpin terpilih Amerika yang baru saja menggantikan posisi mantan presiden Donald Trump dikabarkan menyetujui perintah eksekutif untuk memberikan sanksi bagi pelaku atas kudeta militer di Myanmar.

Sebagaimana yang dikutip oleh Jurnal Sumsel dari Reuters, 11 Februari 2021, perintah eksekutif tersebut memungkinkan pemerintahan Joe Biden untuk segera memberi sanksi kepada para pemimpin militer di Myanmar.

Sanksi tersebut didera kepada mereka yang mengarahkan kudeta, kepentingan bisnis mereka, serta anggota keluarga dekat.

Sementara itu, untuk langkah pertamanya, Biden dikabarkan akan mengidentifikasi daftar penerima sanki pada minggu ini yang akan mencegah para jendral Myanmar untuk mengakses uang senilai 1 miliar dollar, atau setara dengan Rp13,9 triliun.

Uang dengan nilai fantastis tersebut dikabarkan tersimpan didalam bank-bank yang dikelola dibawah kekuasaan Amerika.

Baca Juga: Bebas Pajak hingga 100%, Ini Beberapa Hal yang Harus Kamu Ketahui Tentang PPnBM

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 13 Februari 2021: Andin dan Al Kembali Bersatu?, Michelle Temukan Bukti Baru Kasus Roy

"Kami juga akan memberlakukan kontrol ekspor yang kuat. Kami membekukan aset AS yang menguntungkan pemerintah Burma, sambil mempertahankan dukungan kami untuk perawatan kesehatan, kelompok masyarakat sipil, dan area lain yang secara langsung menguntungkan rakyat Burma," kata Biden di Gedung Putih pada Rabu.

Kudeta 1 Februari, yang menggulingkan pemerintahan sipil terpilih Aung San Suu Kyi, terjadi kurang dari dua minggu setelah Biden menjabat.

Peristiwa gejolak politik tersebut pun menjadi pertama bagi Biden pasca terpilihnya dirinya pada pekan lalu.

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: REUTERS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x