Donald Trump Bebas dari Pemakzulan, Ketua DPR AS Nancy Pelosi: Partai Republik Pengecut!

14 Februari 2021, 18:30 WIB
Ketua DPR Amerika Serikat Nancy Pelosi melambaikan palu saat sesi pertama Kongres ke-117 di Ruang Sidang U.S. Capitol di Washington, DC, Amerika Serikat, Minggu (3/1/2021). /ANTARA FOTO/Tasos Katopodis/Pool via REUTERS/foc/cfo (REUTERS/POOL)

JURNALSUMSEL.COM- Sidang pemakzulan mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali dilakukan senat.

Pada sidang pemakzulan kedua Donald Trump Sabtu, 13 Februari 2021. Senat AS membebaskan Donald Trump dari pemakzulan.

Keputusan pembebasan Donald Trump dari pemakzulan tersebut didapat setelah sesama anggota Partai Republik memblokir tuduhan atas peran Presiden AS ke-45 itu dalam serangan mematikan oleh para pendukungnya di Gedung Capitol Capitol.

Setidaknya, hanya tujuh dari 50 Senat Partai Republik yang bergabung dengan Partai Demokrat untuk bersatu di kamar tersebut dalam mendukung hukuman untuk Trump.

Menanggapi hasil keputusan sidang senat tersebut, Ketua DPR AS atau House Speaker Nancy Pelosi mencemooh anggota Senat Partai Republik.

Baca Juga: Gempa Jepang Terkini: Capai 7,1 Skala Richter

Baca Juga: Konflik Myanmar Mengurangi Minat Perdagangan AS : Termasuk Ada Brand-Brand Besar Seperti H&M

Nancy Pelosi menyebut Partai Republik pengecut karena telah memilih untuk membebaskan Donald Trump dari pemakzulan.

Selain itu, Nancy Pelosi mengatakan, bahwa upaya Partai Republik itu sangat tidak memadai dalam menghadapi serangan kekerasan di Gedung Capitol yang menyebabkan 5 orang tewas.

"Apa yang kami lihat di Senat hari ini adalah sekelompok Republikan pengecut yang tampaknya tidak memiliki pilihan karena mereka takut untuk mempertahankan pekerjaan mereka," kata Nancy di Capitol, seperti dikutip Jurnal Sumsel dari AP News, Minggu, 14 Februari 2021.

Tak hanya itu, Nancy Pelosi juga mengecam tindakan anggota senat yang dinilainya memiliki tujuan yang salah.

"Kami mengecam orang karena menggunakan alat tulis untuk tujuan yang salah. Kami tidak mengecam orang karena menghasut pemberontakan yang membunuh orang di Capitol," ujarnya.

Baca Juga: DPR Amerika Serikat Sampaikan Pasal Pemakzulan Donald Trump ke Senat!

Baca Juga: Junta Militer Berkuasa di Myanmar, Muslim Rohingnya Takut: Tindakan Kekerasan Berlanjut

Sebelumnya, Donald Trump secara resmi menanggalkan jabatannya sebagai Presiden AS pada 20 Januari 2021.

Sehingga, langkah pemakzulan yang dilakukan senat yang didominasi oleh Pratai Demokrat tidak dapat digunakan untuk menggulingkannya dari kekuasaan.

Diketahui, Donald Trump telah dihadapkan pada pemakzulan kedua setelah dirinya dituduh telah melakukan provokasi.

Donald Trump dituduh berperan dalam menghasut pendukungnya untuk melakukan pemberontakan di Gedung Capitol pada 6 Januari 2021 lalu.***

Editor: Mula Akmal

Sumber: AP News

Tags

Terkini

Terpopuler