Syarat Daftar Pelaku UKM untuk Menerima Bantuan Facebook Rp12,5 Miliar, Ini yang Harus Disiapkan

- 8 Oktober 2020, 17:03 WIB
Syarat mendapat bantuan Facebook. Ini yang harus disiapkan
Syarat mendapat bantuan Facebook. Ini yang harus disiapkan /Berita DIY/Kolase Foto Facebook dan Pixabay/5951928

JURNALSUMSEL.COM - Facebook turut memperhatikan para pelaku usaha kecil yang terdampak pandemi Covid-19.

Facebook mengeluarkan dana bantuan untuk pelaku UKM yang perekonomiannya terpuruk selama pandemi.

Facebook bakal mengeluarkan dana bantuan Rp12,5 miliar untuk para pelaku UKM di Indonesia.

Baca Juga: Trending Mosi Tidak Percaya UU Cipta Kerja, Baca Dulu Artikel Ini Biar Paham

Tak hanya dana tunai, Facebook juga memberikan bantuan berupa program pelatihan virtual dan fitur produk di seluruh aplikasi Facebook.

Semuanya bisa dipakai untuk membantu mempromosikan bisnis lokal UKM di Indonesia.

Dilansir Jurnal Sumsel dari Antara, pendaftaran program dana bantuan UKM dari Facebook dibuka dari 6 Oktober hingga 13 Oktober 2020.

Baca Juga: Hasil Survei Kepuasan Publik atas Kinerja Menteri Jokowi, Prabowo Subianto dan Nadiem Makarim?

Syaratnya sangat mudah. Tak harus memiliki akun Facebook.

Simak prosedur pengajuan permohonan di bawah ini untuk mengetahui apakah area Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan,

Agar bisa mengajukan permohonan, bisnis Anda harus:

Baca Juga: Layanan Delivery Online dengan ShopeePay? Ini Fitur Barunya!

1. Memiliki 2 sampai 50 karyawan

2. Telah beroperasi selama lebih dari satu tahun

3. Terdampak COVID-19

4. Berlokasi di sekitar wilayah operasional Facebook (Termasuk Indonesia)

Baca Juga: Live Streaming Timnas U-19 Vs Dugopolje, Buru Hasil Terbaik

Pengajuan sudah dibuka di area Anda. Kirim pengajuan untuk mendapatkan bantuan sekarang juga.

Bisnis kecil di Indonesia bisa mengirimkan pengajuan mereka pada 6 hingga 12 Oktober 2020.

Di Indonesia, Facebook menawarkan bantuan sekitar Rp12,5 milyar dalam bentuk dana bantuan untuk sekitar 400 bisnis kecil yang memenuhi syarat.

Baca Juga: Keras, 8 Persoalan UU Ciptaker yang Dikritik Haris Azhar

Setiap dana bantuan yang berjumlah IDR 31.017.300 bernilai IDR 19.385.800 dalam bentuk tunai dan IDR 11.631.500 dalam kredit iklan opsional untuk membantu selama masa yang sulit ini. (Seluruh jumlah ini hanya perkiraan).

Bantuan di Indonesia tersedia untuk bisnis kecil yang memenuhi syarat di wilayah yang terdapat kantor Facebook: Jakarta.

Bisnis kecil tidak perlu memiliki eksistensi Facebook sebelumnya untuk mendaftar.

Baca Juga: Musisi Korea Ini Raih Platinum Bahkan Double Platinum, BTS Salah Satunya

Ingat bahwa Anda harus bertempat tinggal di negara ini agar dapat membuka formulir pengajuan untuk menerima dana ini.

Berikut adalah dokumen yang diperlukan:

1. Akta Pendirian entitas bisnis

2. Akta Perubahan Terakhir (Lampirkan hanya jika ada perubahan pada struktur jajaran direktur terkait status Anda sebagai pendaftar) dari entitas bisnis

3. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari entitas bisnis

Baca Juga: 7 Fakta Jarang Diketahui Soal Lisa BLACKPINK, Nomor 3 dan 6 Nggak Nyangka Banget

Untuk memulai pengajuan. Informasi yang Anda cantumkan dalam pengajuan akan dibagikan ke Facebook dan Facebook dapat menggunakannya sesuai dengan penjelasan dalam Syarat & Ketentuan serta Kebijakan Privasi Program Bantuan Facebook Business.

Artikel ini sudah pernah tayang di Mantra Sukabumi dengan judul "Segera Daftarkan Usaha Anda, Bantuan 12,5 Milyar Untuk UKM dari Facebook.com".***(Fauzan Evan/Mantra Sukabumi)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah