Baca Juga: Menang 10 Gol atas Bhayangkara, Sriwijaya FC Masih Punya PR soal Finishing Touch
Mau daftar? Cek caranya di bawah ini:
Persyaratan BLT Rp2,4 juta UMKM
- Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
- Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK
- Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
- Bukan ASN
- Bukan anggota TNI/POLRI
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
Baca Juga: 25 Destinasi Wisata di Jakarta yang Ditutup selama PSBB Total
Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul, antara lain:
- Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UMKM.
- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
- Kementerian atau Lembaga.
- Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK.
Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah merilis e-form untuk melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.
Segera isi e-form pendaftaran BLT untuk UMKM di Sini Linknya (Klik di Sini) atau tautan ini https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.***