Jumlah Penerima BLT Rp2,4 Juta untuk UMKM Bakal Ditambah, Pelajari Cara Daftarnya

- 13 September 2020, 17:00 WIB
Catat, Ini Syarat dan Cara untuk Mendapat Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Pelaku UMKM
Catat, Ini Syarat dan Cara untuk Mendapat Bantuan Rp 2,4 Juta Bagi Pelaku UMKM /Freepik/Budi Purwito

Baca Juga: Menang 10 Gol atas Bhayangkara, Sriwijaya FC Masih Punya PR soal Finishing Touch

Mau daftar? Cek caranya di bawah ini:

Persyaratan BLT Rp2,4 juta UMKM

  • Para pelaku usaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable)
  • Pelaku usaha merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK
  • Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul lampirannya.
  • Bukan ASN
  • Bukan anggota TNI/POLRI
  • Bukan pegawai BUMN/BUMD

Baca Juga: 25 Destinasi Wisata di Jakarta yang Ditutup selama PSBB Total

Untuk mendapatkan BLT UMKM ini, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul, antara lain:

  • Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UMKM.
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum.
  • Kementerian atau Lembaga.
  • Perbankan dan perusahaan pembayaan yang terdaftar di OJK.

Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM telah merilis e-form untuk melakukan pendataan terhadap pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Segera isi e-form pendaftaran BLT untuk UMKM di Sini Linknya (Klik di Sini) atau tautan ini https://siapbersamakumkm.kemenkopukm.go.id.***

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x