JURNALSUMSEL.COM - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan kebijakan Penerapan Pembatasan Sosial Skala Besar (PSBB) total di DKI Jakarta.
PSBB total Jakarta akan berlaku mulai Senin, 14 September 2020 mendatang.
Sejumlah langkah diambil jelang penerapan PSBB total Jakarta ini.
Baca Juga: 4 Film Serial Netflix yang Kontroversi Selain Cuties, Nomor 3 Punya Rating Tinggi
Salah satunya adalah dengan menutup sementara sejumlah tempat wisata.
Harapannya, penyebaran Covid-19 di Jakarta bisa diredam karena sudah semakin mengkhawatirkan.
Dilansir dari akun Instagram @dkijakarta, sebanyak 25 tempat wisata yang berada di Ibu Kota Jakarta bakal ditutup sementara.
Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP San Marino di Trans7
Semua tempat wisata yang ditutup sementara adalah destinasi wisata yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.