Pemberi kerja atau perusahaan diharapkan dapat ikut proaktif membantu menginformasikan nomor rekening peserta sesuai kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Agar mempercepat proses pengumpulan informasi sekaligus pemutakhiran data. Bantuan ini merupakan nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BP Jamsostek.
"Selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kematian, dan Jaminan Pensiun," katanya.
Baca Juga: Menteri BUMN Klaim Produksi Vaksin Percepat Pemulihan Ekonomi
Nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu per bulan per orang selama empat bulan atau per orang akan mendapatkan Rp2,4 juta.
Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.
"Pemerintah berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi," ungkapnya.***(Riesty Yusnilaningsih/Pikiran-rakyat.com)