Tokocrypto Resmi Perdagangkan Token Waves

- 12 Agustus 2020, 17:28 WIB
Tokocrypto.
Tokocrypto. /(Dok. Tokocrypto)/(Dok. Tokocrypto

JURNALSUMSEL.COM - Pedagang aset kripto teregulasi di Indonesia, Tokocrypto, secara resmi memperdagangkan Token Waves.

CEO & Co-Founder Tokocrypto, Kai mengatakan, pihaknya telah menyadari platform Waves telah sukses menjadi salah satu pemimpin pasar dalam ekosistem blockchain global.

Itu dilakukan melalui ekosistem DApps yang telah berkembang pesat.

Baca Juga: Respons Instruksi Mendikbud, Herman Deru Minta Wilayah Zona Hijau Buka Sekolah Tatap Muka

"Kami dengan senang hati menyambut kehadiran token Waves di ekosistem Tokocrypto," kata Kai dalam rilis resmi yang diterima Jurnal Sumsel pada Rabu 12 Agustus 2020.

Token Waves kini sudah bisa diperjualbelikan di platform Tokocrypto. Aset ini dapat diperdagangkan dengan Bitcoin (BTC) maupun (USDT).

Waves sendiri merupakan salah satu platform blockchain yang memungkinkan pengguna untuk membuat aset digital internal, menyimpan atau menukar token, bertransaksi dengan cepat dan aman.

Baca Juga: Anaknya Nyalon di Solo, Jokowi Tolak Pulang Kampung Sampai Pilkada Selesai

Belum lama ini, Waves berhasil membuat terobosan baru. Mereka meluncurkan Neutrino, protokol stablecoin algoritmik sebagai inisiatif terdepan mereka di sektor keuangan terdesentralisasi. 

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x