Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Objek Wisata di Bali Tetap Buka!

- 23 Desember 2020, 07:00 WIB
Garuda Wisnu Kencana (GWK) Bali
Garuda Wisnu Kencana (GWK) Bali /Pixabay/@danielmorrism/Pixabay

JURNALSUMSEL.COM - Objek-objek wisata di Pulau Dewata, Bali, tetap boleh dibuka jelang libur Natal dan Tahun Baru 2021.

Gubernur Bali Wayan menegaskan, terkait hal itu harus tetap dibarengi dengan menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan untuk pencegahan penularan COVID-19.

"Boleh dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan. Kan semua dibuka, tidak ada yang ditutup," kata Koster saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, pada Selasa, yang tim Jurnal Sumsel kutip dari Antara.

Sudah ada komitmen antara Dinas Pariwisata Provinsi Bali maupun kabupaten/kota dengan para pengelola objek wisata.

Bahkan menurutnya sudah ada Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca Juga: Begini Cara Daftar BPUM BLT UMKM, Serta Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencairan

Baca Juga: Polda Jawa Barat Panggil Sejumlah Artis Terkait Kasus Prostitusi TA

"Yang tidak disiplin, tentu kita akan tindak," tegas Koster.

Wilayahnya yang menjadi tempat kunjungan wisatawan atau destinasi wisata seperti Kuta, Sanur dan Ubud akan dilakukan peninjauan.

Koster sudah menugaskan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali untuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak desa adat.

Koster juga mengatakan, tempat wisata di Bali ketika libur Natal dan Tahun Baru tidak akan ditutup, asalkan memenuhi protokol kesehatan.

Rencananya Bali dibuka mulai 1 Januari 2021 untuk wisatawan mancanegara, namun terkait hal itu, Koster mengatakan belum ada kepastian karena masih harus menunggu hasil evaluasi bulan Desember 2020.

Baca Juga: Tegas dan Merakyat, Ini Profil Tri Rismaharini yang Resmi Ditunjuk Jokowi Jadi Menteri Sosial

Baca Juga: Juliari P Batubara Ditetapkan Sebagai Tersangka, Prediksi Lolos Hukuman Mati, Ini Kata KPK!

Sudah ada 875 usaha pariwisata di daerah Bali yang telah mengantongi Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru.

Hal tersebut sebelumnya telah disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa.

Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru merupakan bentuk kesiapan dari para usaha pariwisata, dalam menyambut kunjungan wisatawan di tengah pandemi COVID-19.

"Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, tentunya wisatawan yang datang ke Bali sangat memperhatikan dari sisi kesehatan, higienitas dan juga kelestarian lingkungan," ujar Putu Astawa.

875 usaha pariwisata yang telah mengantongi sertifikat tersebut yakni ada sebanyak 536 hotel, 75 restoran, 5 desa wisata, dan 83 daya tarik wisata.

Baca Juga: Sandiaga Uno Politisi Partai Gerindra Gantikan Wishnutama Menjadi Menparekraf, Ini Profil Singkatnya

Baca Juga: Mengejutkan! Nama Asli Anya Geraldine Bikin Netizen Heboh, Komentarnya Bikin Ngakak

Serta ada 20 ruang hiburan umum, 7 mall, 40 usaha transportasi, 73 travel, 35 wisata tirta, dan 1 kawasan wisata.

Bahkan, banyak dari sejumlah hotel maupun usaha pariwisata disertifikasi tersebut yang penerapan protokol kesehatannya sudah jauh lebih baik dari standar yang ditetapkan pemerintah.

Berikut protokol kesehatan yang wajib dipatuhi, yakni meliputi dari sisi kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety) dan kelestarian lingkungan (environmental sustainability).***

Editor: Shara Amalia

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x