SIM C Bakal Terbagi 3 Golongan? Jangan Kaget, Ada Penjelasannya

21 November 2020, 17:40 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kabarnya akan dibagi menjadi tiga golongan. /Pikiran-Rakyat.com/ Aldiro Lubis/

JURNALSUMSEL.COM - Belakangan muncul kabar terkait pembagian Surat Izin Mengemudi (SIM) C.

Isu yang beredar, SIM C akan dibagi menjadi tiga golongan. Seperti apa pembagiannya? Berikut ini penjelasan soal kabar penggolongan SIM C.

Penggolongan SIM C ini bakal dibuat berdasarkan kapasitas mesin motor.

Nantinya bakal dibuat SIM C, SIM C1, dan SIM C2. Perbedaan dari fungsi SIM ini dilihat dari kubikasi atau cc mesin motor yang akan digunakan.

Baca Juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Bicara Kronologi Kerumunan Kegiatan Habib Rizieq di Bogor

Artinya, pengguna motor gede (moge) dengan kapasitas mesin 500 cc tidak bisa menggunakan SIM C. Mereka harus memiliki SIM jenis C2.

Dalam isi aturan tersebut menjabarkan penggolongan SIM berdasarkan kapasitas silinder motor. Namun tidak disebut jenis SIM seperti SIM C1 dan C2.

Seperti dilansir Jurnal Sumsel dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel "Jangan Kaget! SIM C Bakal Dibagi Jadi Tiga, Berikut Penjelasannya", aturan tersebut tertulis dalam Pasal 7 huruf d Perkapolri No. 9 Tahun 2012 yang berisi: 

Baca Juga: Live Streaming MotoGP Portugal, Momen Perpisahan Valentino Rossi dengan Tim Pabrikan Yamaha

1. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) paling tinggi 250 (dua ratus lima puluh) kapasitas silinder;

2. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) antara 250 (dua ratus lima puluh) sampai dengan 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity); dan

3. SIM C untuk pengemudi Sepeda Motor dengan kisaran kapasitas silinder (cylinder capacity) di atas 750 (tujuh ratus lima puluh) kapasitas silinder (cylinder capacity).

Baca Juga: Pemberkasan CPNS 2019 Ditutup Hari Ini, Berikut Fakta yang Harus Peserta Tahu Jika Ingin Jadi PNS

Sementara wacana yang berhembus saat ini, penggolongan SIM C tiga jenis, di antaranya adalah:

- SIM C: untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 cc
- SIM C1: untuk sepeda motor berkapasitas 250-500 cc
- SIM C2: untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500 cc ke atas.

Sedangkan bila dilihat dari Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dijelaskan terkait penerbitan SIM yang sudah menggolongkan jenis SIM C. Terdapat penjelasan terkait pembagian SIM beserta biaya pembuatannya.

Baca Juga: Sejarah di Balik Hari Pohon Sedunia, 21 November 2020

Untuk pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000.

Dan untuk perpanjangan SIM C, dikenakan biaya Rp 75.000, SIM C1 juga Rp 75.000 dan SIM C2 sama Rp 75.000.

Sedangkan bila dilihat dari maksuk penggolongan ini ialah sesuai dengan kebutuhan dan keterampilan seseorang dalam mengendarai motor. Pasalnya, saat mengendari motor dengan mesin dan dimensi kecil, akan berbeda saat berkendara dengan moge.

Hal ini juga untuk menguji kemampuan seseorang saat akan mengendari motor. Pasalnya pengendara akan di uji kemampuannya saat mengajukan pembuatan SIM.***(Aldiro Syahrian/Pikiran Rakyat)

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler