Heboh! Ribuan WNA Padati Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta Hingga Viral di Twitter, Ada Apa?

29 Desember 2020, 09:46 WIB
Kerumunan WNA di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Senin 28 Desember 2020 /Twitter @arisrmd

JURNALSUMSEL.COM – Di penghujung akhir tahun 2020, kabarnya ada ribuan Warga Negara Asing (WNA) terlihat memadati terminal 3 Internasional Bandara Soekarno Hatta.

Ribuan WNA tersebut juga sempat viral dan heboh di media sosial Twitter. Pasalnya salah satu Nakes Covid-19 membagikan sebuah foto sejumlah WNA berdatangan dan membuat sesak bandara.

Tepat pada 28 Desember 2020 kemarin malam, terlihat WNA sudah mulai berdatangan sangat ramai ke area terminal 3 Internasional Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.

Hal ini sungguh sangat disesalkan, apalagi saat ini masih dalam keadaan pandemi Covid-19. Dimana pemerintah tengah mengupayakan pengetatan pembatasan di berbagai daerah.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Dilanjutkan Hingga 2021? Cek Rekening Jika Bermasalah Melapor Ke Sini!

Baca Juga: BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Lagi di 2021? Inilah Keputusan Presiden RI Jokowi!

Baca Juga: Indonesia Berlakukan 'Tutup Pintu' Sementara Bagi WNA Mulai 1 Januari 2021, Menlu: Kecuali Menteri!

Akibat munculnya mutasi varian baru virus corona, yang sungguh meresahkan. Namun, para WNA yang berkerumun tersebut terlihat tak mematuhi protokol kesehatan khususnya menjaga jarak.

"Baru dapat kabar dari rekan sejawat, beginilah keadaan T3 kedatangan internasional malam ini. Entah mau jadi apa kita ini," tulis Aris Ramdhani.

Sebelumnya, artikel ini telah tayang lebih dulu di Seputar Tangsel dalam judul "Waduh, Ribuan Bule Menumpuk di Terminal 3 Soetta. Hindari Larangan Masuk Indonesia Saat Tahun Baru?"

Adanya sejumlah WNA yang berdatangan ramai-ramai di terminal 3 bandara soekarno hatta tersebut bisa jadi disebabkan oleh penutupan akses masuk ke Indonesia bagi WNA.

Baca Juga: UPDATE Kasus Kematian Akibat Covid-19 di Sumsel Tembus 600 Orang, Wilayah Ini Paling Banyak Sumbang!

Baca Juga: Viral! Lagu Indonesia Raya Dijadikan Parodi, KBRI Kuala Lumpur Minta Polisi Malaysia Bertindak

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri telah melarang WNA masuk ke wilayah Indonesia terhitung mulai 1-14 Januari 2020.

Guna menekankan pertambahan angka positif Covid-19 dan menghindari mutasi virus Corona.

Sedangkan untuk WNA yang tiba di Indonesia pada 28 hingga 31 Desember 2020 akan dikenakan aturan sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020.

Dimana WNA wajib menunjukkan hasil negatif Covid-19 melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Serta dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan lewat Indonesia Health Alert Card (eHAC) International Indonesia.***(Fandi Permana/Seputar Tangsel)

Editor: Nabilla Erika Putri

Sumber: Seputar Tangsel

Tags

Terkini

Terpopuler