Bareskrim Polri Tangkap Ustad Maaher Terkait Ujaran Kebencian di Media Sosial

3 Desember 2020, 17:05 WIB
Ustadz Maaher Ditangkap Bareskrim Polri. /(Twitter @Ustadzmaaher )/

JURNALSUMSEL.COM - Ustad Maaher ditangkap Penyidik Direktorat Tindakan Pidana Siber Bareskrim Polri atas dugaan kasus ujaran kebencian di media sosial.

Dalam penangkapan ini Ustad Maaher ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus tersebut.

Pihak Polri mengatakan, Ustad Maaher ditangkap karena yang bersangkutan melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebenciaan, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suju, agama, rasa dan antargolongan.

Baca Juga: Jelang PPPK 2021: Statusnya Tidak Sama dengan PNS, Simak Perbedaan Lengkapnya

Baca Juga: Banpres UMKM Belum Cair? Cek Segera di eform.bri.co.id/BPUM

“Ya benar ditangkap oleh tim Bareskrim,” kara Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, seperti dilansir dari laman resmi Humas Polri.

Berdasarkan keterangan Humas Polri, Ustad Maaher ditangkap pada Kamis pukul 04.00 WIB di Cimanggu Wates, Gg H.Ciong RT 003 / 010 Kel Kedung Badak, Kec Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Polisi menyita sejumlah dokumen dari penangkapan Ustad Maaher.

Baca Juga: Inggris Jadi Negara Pertama yang Restui Penggunaan Vaksin Covid-19, Buatan Pfizer-BioNTech

Baca Juga: Menginjak Satu Tahun, PRMN Jadi Pionir Media Semangat Gotong Royong Pertama di Indonesia

"Ada empat buah handphone berbeda merek dan satu KTP," kata Argo.

Pria yang bernama lengkap Soni Eranata ini dijerat Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Saat ini, jelas Argo, Ustad Maaher sedang diperiksa di Bareskrim untuk pendalaman lebih lanjut.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler