LENGKAP!!! Daftar UMK Sumatera Utara 2020: Kota Medan Capai 3 Juta Rupiah

- 8 November 2020, 09:00 WIB
Ilustrasi gaji.
Ilustrasi gaji. /(Pikiran Rakyat) /Pikiran Rakyat /

JURNALSUMSEL.COM - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2020, yaitu sebesar Rp 2.499.423 sebagaimana telah ditetapkan dalam SK Gubsu Nomor 188.44/674/KPTS/2019.

Upah Minimum Provinsi Sumatra Utara mengalami kenaikan mencapai 8,51 persen dibandingkan dengan UMP tahun 2019.

Kabid pendataan dan pembinaan ketenagakerjaan Dinnas ketenagakerjaan Kota Padangsidimpuan Budi Amin Rangkuti, mengatakan bahwa kenaikan UMK tersebut telah dibahas pada rapat usulan upah minimum Kota pada November 2019.

“Tidak itu saja, kepada pengusaha yang memiliki karyawan atau pekerja wajib membayarkan upah bagi karyawan,” tutur Budi, dikutip dari ANTARA.

Baca Juga: Kumpulan Lagu Menyeramkan yang Tidak Boleh Kamu Dengarkan di Malam Hari, Ini Alasannya

Baca Juga: 11 YouTuber Gaming Terkenal di Indonesia!

Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota Sumatera tahun 2020:

Kota Medan : Rp3.222.556
Kabupaten Deli Serdang : Rp3.118.592
Kabupaten Asahan : Rp2.814.734
Kabupaten Binjai : Rp2.614.781
Kabupaten dairi : Rp2.504.195
Kabupaten Humbang Hasundutan : Rp2.524.032
Kabupaten Karo : Rp3.070.354
Kabupaten Labuhan Batu : Rp2.895.289
Kabupaten Labuhan Batu Selatan : Rp2.930.970
Kabupaten Labuhan Batu Utara : Rp2.869.292
Kabupaten Langkat : Rp2.710.988
Kabupaten Mandailing Natal : Rp2.961.808

Baca Juga: 8 Ide Bisnis Anak Kuliah Modal Kecil Untung Besar, Juga Tak Banyak Menyita Waktu

Baca Juga: Bukti Pengalaman Kerja Bisa Berguna untuk Penetapan Gaji Pokok CPNS? Begini Penjelasannya

Halaman:

Editor: Mula Akmal

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah