Seperti diketahui, peserta yang lulus CPNS 2019 harus menghadapi tahapan pemberkasan.
Dalam tahap ini, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, di antaranya:
Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel
- Pas photo terbaru dengan pakaian formal (latar belakang warna merah)
- Ijazah asli (pengangkatan
- Transkrip nilai asli (pengangkatan),
- Surat pernyataan 5 poin
- SKCK yang masih berlaku saat pemberkasan
Baca Juga: Heboh Presiden Prancis Menghina Agama Islam, Menag: Menghina Simbol Agama Merupakan Tindak Kriminal
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang memiliki status PNS atau dokter yang bekerja di unit layanan kesehatan setempat.
- Surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
- Bukti pengalaman kerja yang dilegalisasi pejabat yang berwenang (apabila memiliki)
Baca Juga: Chanyeol EXO dan Rose BLACKPINK Diisukan Berkencan, EXO-L dan Blink Dibuat Geram karena Hal Ini
Bagi peserta yang lulus seleksi penerimaan CPNS untuk segera menyiapkan kelengkapan berkas secara elektronik melalui website https://sscasn.bkn.go.id dengan tenggat waktu paling lambat 13 November 2020.
Jika peserta belum mengunggah dokumen kelengkapan sesuai batas waktu yang ditentukan tersebut, peserta dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.
Baca Juga: Pengumuman CPNS 2019 Pemkot Palembang, Klik Link Downloadnya!
Saat mengunggah berkas peserta diharapkan teliti dan jeli.
Apabila sudah mengklik kirim, jika ada kesalahan berkas, tidak dapat diubah kembali.