Jika Tak Lakukan Ini Hingga 13 November, Peserta Lulus CPNS 2019 Bisa Dinyatatakan Gugur!

- 30 Oktober 2020, 19:10 WIB
Pengumuman CPNS 2019. Peserta yang lulus CPNS 2019 harus segera lakukan ini.
Pengumuman CPNS 2019. Peserta yang lulus CPNS 2019 harus segera lakukan ini. /Jurnal Presisi//instagram@bkngoidofficial/

JURNALSUMSEL.COM - Pengumuman CPNS 2019 sudah dilakukan sejumlah instansi pada Jumat, 30 Oktober 2020.

Bagi yang dinyatakan lulus CPNS 2019 tak punya waktu banyak untuk bersenang-senang.

Pasalnya, masih ada tahapan yang harus dilalui bagi peserta lulus CPNS 2019.

Baca Juga: Erupsi Gunung Sinabung: 3 Kecamatan Terdampak Awan Panas, Status Siaga

Seperti diketahui, peserta yang lulus CPNS 2019 harus menghadapi tahapan pemberkasan.

Sebagaimana dilansir Jurnal Sumsel dari FIX Palembang dalam artikel "250 Peserta Tes CPNS Asal Banyuasin Dinyatakan Lulus", berkas tersebut di antaranya sebagai berikut:

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

  • Pas photo terbaru dengan pakaian formal (latar belakang warna merah)
  • Ijazah asli (pengangkatan
  • Transkrip nilai asli (pengangkatan),
  • Surat pernyataan 5 poin
  • SKCK yang masih berlaku saat pemberkasan

Baca Juga: Heboh Presiden Prancis Menghina Agama Islam, Menag: Menghina Simbol Agama Merupakan Tindak Kriminal

  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang memiliki status PNS atau dokter yang bekerja di unit layanan kesehatan setempat.
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi narkoba, psikotropika, serta zat-zat adiktif lainnya dari unit pelayanan kesehatan pemerintah
  • Bukti pengalaman kerja yang dilegalisasi pejabat yang berwenang (apabila memiliki)

Baca Juga: Chanyeol EXO dan Rose BLACKPINK Diisukan Berkencan, EXO-L dan Blink Dibuat Geram karena Hal Ini

Halaman:

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: FIX Palembang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x