Hasil Pengumuman CPNS 2019 untuk Pemkab OKU Bisa Dicek Melalui Laman Ini

- 30 Oktober 2020, 15:13 WIB
Pengumuman CPNS 2019.
Pengumuman CPNS 2019. /Instagram.com/@bkngoidofficial

JURNALSUMSEL.COM – Pengumuman CPNS 2019 resmi disampaikan kepada publik pada hari ini, Jumat 30 Oktober 2020.

Pengumuman CPNS 2019 sudah dilakukan beberapa instansi pemerintahan yang membuka formasi.

Bagi pelamar yang mengambil formasi untuk Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), sudah bisa lihat hasil pengumuman CPNS 2019.

Baca Juga: Pengumuman CPNS 2019: Hasilmu Belum Diberitahukan? Jangan Panik, Simak Ulasan Berikut!

Bagi para peserta CPNS 2019, dimohon untuk membaca dengan teliti serta seksama dan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam pengumuman tersebut.

Bagi peserta yang belum berhasil, dapat melakukan sanggah melalui akun SSCN hingga tanggal 3 November 2020.

Untuk lebih jelasnya, anda dapat bisa mengunjungi situs website resmi dari pemkot Ogan Komering Ulu: https://bkpsdm.okukab.go.id/.

Peserta CPNS 2019, yang dinyatakan lulus dari hasil pengumuman oleh Pemkab OKU, segeralah untuk melakukan pemberkasan lainnya.

Baca Juga: 5 Film Bertema Islam yang Bisa Anda Tonton Gratis di Hari Maulid Nabi Muhammad SAW

Cara lain untuk melihat hasil pengumuman CPNS 2019 adalah melalui situs resmi BKN.

Langkah yang harus dilakukan adalah login terlebih dahulu ke akun SSCN 2019 melalui link https://sscndaftar.bkn.go.id/login.

Setelah masuk ke laman tersebut isikan username atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga: Cara Baru Bayar QRIS, Unggah QRIS ke ShopeePay Dari Galeri Ponsel

Lalu masukkan password akun yang telah dibuat saat registrasi.

Jika telah berhasil login, para pelamar akan dihadapkan langsung dengan pengumuman lulus atau tidaknya dirimu.

Jika dinyatakan lulus, akan muncul dropdown list untuk memilih apakah peserta akan melanjutkan ke tahap pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan pemberkasan.

Baca Juga: Harap-harap Cemas Menunggu Pengumuman CPNS 2019, Lakukanlah Ini Agar Dirimu Tenang! 

Ternyata ada pilihan juga bagi yang ingin mengundurkan diri.

Jika peserta dinyatakan tidak lulus maka akan muncul dropdown list juga.

Apakah mereka setuju atau ingin mengajukan sanggahan.

Masa sanggah diberikan empat hari setelah pengumuman CPNS 2019.

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Mengeluarkan Awan Panas, Masyarakat Diminta Menjauh

Dari semua opsi, seperti mengisi DRH, mengundurkan diri, atau ingin mengajukan sanggahan, peserta tinggal mengklik tombol yang muncul.

Kemudian peserta akan diminta mengikuti langkah selanjutnya sesuai yang tertera di layar pengumuman CPNS 2019.***

Editor: Muhammad Wirawan Kusuma

Sumber: Pemkab OKU


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x