"Sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spektek, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat (strobo) dan isyarat bunyi (sirine), kendaraan yang menggunakan pelat nomor khusus atau rahasia," jelas Eddy.
Eddy mengimbau kepada para pengendara untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas yang berlaku. Baik, rambu lalu lintas maupun kelengkapan surat berkendara.
"Korlantas Polri mengimbau kepada masyarakat untuk melengkapi surat-surat berkendara," pesan Eddy.