Menurut dia, jika terpantau terjadi kebakaran kawasan hutan dan lahan pertanian/perkebunan milik masyarakat dan perusahaan perkebunan maka dapat dilakukan tindakan cepat dan tepat.
Dengan tindakan cepat dan tepat, diharapkan karhutla dapat dikendalikan sehingga tidak terjadi kebakaran besar yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan serta gangguan kesehatan serta aktivitas masyarakat akibat asap yang ditimbulkan.
Selain melakukan upaya pencegahan dan penanggulangan karhutla, BPBD juga mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat melakukan berbagai tindakan pencegahan terjadinya kebakaran lahan di sekitar kawasan permukiman, lahan gambut, pertanian dan perkebunan, serta kawasan hutan.
Tindakan pencegahan seperti tidak menyalakan api atau dengan sengaja melakukan pembakaran sampah, sisa panen, dan pembakaran benda lainnya, kata Kepala BPBD Sumsel.***