Baca Juga: Beberapa Rekomendasi Tempat Wisata Asik di Kota Palembang
Adapun modus perkara yang dilakukan oleh para tersangka, lanjut Vanny yaitu para tersangka ikut bertanggung jawab dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam Tbk terhadap PT Satria Bahana Sarana (SBS).
Namun nyatanya pengakuisisian saham PT SBS ternyata keuangannya dalam keadaan sakit dan tidak ada perusahaan pembanding, yang jelas telah menyalahi aturan dalam pengakuisisian suatu perusahaan, hingga menyebabkan kerugian dalam jumlah yang sangat besar.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka pun dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***